DUA PENCURI DIAMANKAN POLSEK PERDAGANGAN

Bagikan :

Perdagangan-Kliktodaynews.com Bravo lagi lagi personil polsek perdagangan berasil Meringkus dua pria yang bernama haposan simatupang (28) yang tinggal di huta V, nagori bandar, kecamatan badar, kabupaten simalungun dan rekannya herman hutagalung (26) dari huta V, nagori bandar,kecamatan bandar, kabupaten simalungun kedua pelaku ditangkap karena melakukan pencurian rumah rabu (3/4/2019) pukul. 14.30.wib

Pada hari Senin (1/4) sekira pukul .10.00 Wib Unit Lidik Polsek Perdagangan mendapat informasi yg layak di percaya bahwa pelaku yg diduga melakukan pencurian di rumah Korban yg bernama SATRIANA BATE’E diketahui kedua pria selaku pelaku pencurian bernama HERMAN HUTAGALUNG dan HAPOSAN SIMATUPANG yg beralamat di Simpang Pajak Nagori, Nagori Bandar ,Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Perdagangan AKP SUPENDI, SH,MH, unit Lidik yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU ZIKRI MUAMAR, SIK melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku tsb, kemudian sekira pkl 11.30 Wib diamankan pelaku yg diketahui bernama HERMAN HUTAGALUNG dari dalam rumahnya di Huta V ,Nagori Bandar ,Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, beserta pelaku yg diketahui bernama HAPOSAN SIMATUPANG dari warung teh di Huta V ,Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,dan dilakukan penggeledahan dari pelaku HAPOSAN SIMATUPANG didapat Barang Bukti sesuai daftar Barang Bukti diatas.

Dan dari keterangan pelaku HAPOSAN SIMATUPANG bahwa Ianya melakukan pencurian tesebut bersama dgn pelaku HERMAN HUTAGALUNG, dimana kedua pelaku tsb masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dgn terlebih dahulu mencongkel jendela tersebut.

Sebelumnya Kejadian pelaku melakukan pencurian dirumah korban satriani bate’e(35) yang beralamat dikampung jawa, huta V, nagori bandar jawa, kabupaten simalungun pada hari Rabu tanggal 27 MARET 2019 diketahui sekira pukul 06.00 Wib korban msh dalam keadaan tidur dan dibangunkan oleh anak korban yg bernama SANDRA DEBI UTARI selanjutnya memberitahukan kpd korban bahwa handphone miliknya beserta handphone milik korban telah hilang dan korban pun langsung terbangun serta memeriksa jendela dan benar bahwa jendela dapur telah terbuka dan ada bekas congkelan, kemudian korban bertanya kpd tetangga belakang yg bernama Ibu Fadil tentang orang yg masuk ke dalam rumahnya namun Ibu Fadil tdk ada melihat orang yg masuk ke dalam rumahnya, selanjutnya korban memeriksa barang-barang milik korban dan didapat tas sandang milik pelapor yg didalamnya berisi kartu ATM & buku Tabungan BRI, KTP, STNK, Kartu BPJS serta uang sebesar Rp. 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) telah hilang, diduga pelaku masuk melalui jendela dapur yg terlebih dahulu dirusak oleh pelaku.

Sekarang kedua pelaku suda diamankan dengan barang bukti ,satu unit Handphone merk Advan warna hitam milik pelaku HAPOSAN SIMATUPANG, dimana pada SIM 1 pada Handphone tersebut terdapat nomor Handphone korban 081375840277,satu buah jam tangan merk ADIDAS warna Hitam,Satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) an: SATRIANA BATE’E,satu buah kartu ATM BRI an: SATRIANA BATE’E,Satu buah kartu BPJS an: SATRIANA BATE’E,satu buah STNK sepeda motor merk YAMAHA MIO BK 6821 LG, an: NURAINUN,satu unit spd motor merk Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat.(NATA/KTN)

Bagikan :