Simalungun – Kliktodaynews.com HARI kedua Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 yang resmi digelar secara serentak di jajaran Kepolisian Republik Indonesia mulai Senin (14/09/2020), Kepolisian Resort Simalungun sudah menindak seribu (1000) masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan, Selasa(15/09/2020)
Operasi ini di gelar secara serentak dalam rangka menindak lanjuti Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di wilayah hukum Polres Simalungun serta mensosialisasikan Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Simalungun.
Selain itu. Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari hari guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan Penyebaran Covid-19. Ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (15/09/2020) sekira pukul 12.30 WIB
Sasaran Operasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan Protokol kesehatan dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri yaitu jajaran Kodim 0207/Simalungun serta Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Simalungun. Jelas Humas
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK mengatakan dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan, mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat.
“Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020”. Terang Kapolres
Tersendiri, Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Suryanto, ST, SH, MH, menerangkan bahwa Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 di wilayah hukum Polres Simalungun telah menindak sebanyak seribu (1000) masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dan tidak mengikuti Protokol Kesehatan. “Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikirim dari Kapolsek sejajaran Polres Simalungun yang saya terima” Terang Kabag Ops.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 diharapkan penyebaran atau claster baru Covid-19 dapat ditekan. Untuk waktu pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini belum ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi.
Kita juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, seperti Rumah Makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum konsumen masuk kerumah makan, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu.
“Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Tutup Kabag Ops.[] (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN