Tanah Jawa-Kliktodaynews.com Lima dari tujuh anggota DPRD kabupaten Simalungun dari dapil 5 melakukan sidak investigasi, Selasa ( 19/5/2020) kepada para Pangulu se-kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun di aula kantor camat.
Anggota DPRD yang sidak antara lain Benfri Sinaga,Irwansyah Purba,Johannes Sipayung,Jhonson Sinaga,Juara Siagian dan juga dihadiri camat Hatonduhan serta semua Pangulu yang ada di kecamatan Hatonduhan.
Kedatangan DPRD Simalungun untuk meminta data dari Pangulu bantuan apa aja yang sudah mereka terima dari pemerintah dan bagaimana penggunaan dana 50 juta yang diusulkan serta BLT dari dana desa yang 30% diambil dari DD.
Dalam sidak itu anggota DPRD sangat kesal dan bingung dengan pernyataan Pangulu Saribuasih Waster Manurung yang tidak mampu dalam menerangkan tentang dana 50 juta yang diperuntukan pemutus rantai penyebaran covid 19 dan sekian banyak warga yang membutuhkan dana BLT yang 30% dan hanya 31 KK didata mendapat bantuan 600 ribu selama 3 bulan.
Benfri kesal dan menanyakan emang berapa warga yang mendapat bantuan PKH,BPNT dan lainnya tetapi Pangulu Waster Manurung tidak mampu menjawabnya.
Juarsa Siagian marah kenapa pak Waster hanya mendata 31 KK dan sisa uang 30% dari DD mau di kemanakan dan apakah warga bapak semuanya udah mampu tegas Juarsa Siagian.
Begitu juga Johannes Sipayung mengharapkan kalau bisa jangan ada silva dan jangan sampai ada yang neko-neko dalam penyaluran bantuan BLT dana desa.
Disela tanya jawab Pangulu Buntu turunan mengharapkan agar bapak bapak DPRD tidak hanya mengurus dana covid tapi perhatikan juga jalan di nagori buntu turunan yang sudah kopak kapok dan tidak layak untuk di lintasi lagi.
Jhonson sinaga juga mengatakan kepada Pangulu jangan sampai posko atau portal apapun jangan dibebankan kepada masyarakat dan yang jaga harus diberikan jatah makan dan minum nya.
Jhonson juga menegaskan dana 50 juta itu hak penuh Pangulu dalam pengolahan dan tidak bisa di intimidasi dari manapun.
Disesi terakhir Benfri Sinaga berpesan agar Pangulu yang ada di dapil V ini jangan sampai ada yang kena proses hukum dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang diambil dari dana desa.(BS/KTN)