Simalungun – Kliktodaynews.com TRAGEDI maut tabrakan beruntun yang melibatkan satu (1) unit Truk Tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU, merenggut 5 nyawa dan melukai sedikitnya 5 korban lain (berat/ringan) setelah menabrak liar 11 kendaraan roda 4 dan roda 2 di depan searah jurusannya di jalan Asahan Km 4-5 Desa Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis kemarin (19/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Peristiwa berdarah ini sontak menggemparkan warga dan menjadi perhatian khusus hampir semua pekerja media khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun
Lalu diketahui pasca kejadian supir truk maut yang belakangan diketahui sebagai S (57) kelahiran 30 Desember 1963, warga Sidodadi Nagori Pematang Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simaungun, tercatat pada NIK 1208013012630004, melarikan diri.
Namun tidak lama, berkat laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, S berhasil di ringkus Tim Buru Sergap Sat Lantas Polres Simalungun kemudian di bawa ke Mapilres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ujar Kapolres, Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH Kamis (19/11/2020) saat turun ke TKP.
Dari hasil pemeriksaan, Kami sudah menetapkan S sebagai tersangka dan resmi di tahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan Km 4 – 5 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun” Ujar Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan SIK saat Press Release Jumat siang (20/11/2020)
Tersangka S mengaku tidak punya firasat apapun mengenai kecelakaan. Saat itu dia berupaya memberikan peringatan kepada pengendara dengan berteriak dan membunyikan klakson. Namun, saat itu klakson tidak berfungsi,” ungkapnya saat kegiatan press release Jumat siang (20/11/2020),
Supir truk S menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban khususnya kepada keluarga korban yang meninggal dunia. “Saya minta maaf, Saya takut saat itu dikeroyok, tidak ada niat lari,” ujar S.
Pihak Satlantas telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap supir, tersangka S tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.
Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa hingga melarikan diri bersembunyi ke pemukiman warga untuk mengamankan diri di warung kopi,
Tersangka S, supir Truk Maut tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.(ALDY/KTN)