SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com DI DUGA pengedar sabu, AP alias Gones (32) warga jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun Rabu (24/02/2021) sekira pukul 12.00 WIB
Pelaku ini di sinyalir sebagai pengedar sabu di sekitar Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan penangkapan pelaku Gomes berawal dari informasi masyarakat melalui ‘Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun’, menyebut ada seorang pria nama panggilan Gones diduga mengedar narkoba jenis sabu sabu disekitar Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Menerima informasi, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memerintah Kanit IDIK I IPTU Dwi Ivan Siregar SH untuk memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
Rabu (24/2//2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku AP alias Gones dibelakang rumahnya saat duduk duduk kandang ayam.
Saat akan di tangkap, pelaku Gones terlihat membuang sesuatu benda ke atas atap (seng) rumahnya. Melihat itu Tim Opsnal langsung melakukan pencarian benda tersebut.
Setelah benda diperiksa, ternyata berupa tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0,52 (Nol koma Lima Puluh Dua) gram di dalam botol plastik yang dibuangnya kemudian satu (1) botol plastik warna putih dan satu (1) pipet plastik.
Diinterogasi Pelaku Gones mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang pria didepan SMAN 5 jalan Medan kota Pematang Siantar.
Mendengar pengakuan pelaku Kanit Idik memperintahkan Tim Opsnal memboyong pelaku Gones dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AP alias Gones diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengakhiri.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN