Simalungun-Kliktodaynews.com
Diduga bayar kewajiban 22 persen, proyek pembangunan sejumlah kamar mandi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun didesak agar di periksa Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Simalungun.
Hal ini disampaikan Direktur LRR Kabupaten Simalungun Joel Sinaga Selasa(16/3/2021) dikantornya Jalan Sandang Pangan Ujung Perdagangan Kabupaten Simalungun.
“Proyek ini diduga tidak mempedomani dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. selain tidak jelas kepanitiaan pengadaan barang dan jasanya, pekerjaan ini juga tidak sanggup membayar pemilik jasa konstruksi, walau sudah menyetor 22 persen uang langsam, sehingga pekerjaan terbengkalai”,katanya.
Dalam waktu dekat LRR akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan Dirkrimsus Polda Sumut, sebab, menurut mereka laporan ditingkat daerah pesimis untuk di tindak lanjuti.
Sementara semua pekerjaan berhenti sebab, tidak ada pencairan dana termin dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sehingga beberapa pemilik jasa konstruksi mengaku kewalahaan mengerjakannya.
Seperti ungkapan salah satu CV. Naga Jaya sebelumnya kita ditawarkan oleh mengaku orang Kadis Pendidikan untuk mengerjakan, namun, tidak jelas kepanitianya, dan harus membayar 22 persen uang langsam didepan.
“Kita nggak mau, lantas kejadian seperti ini siapa bertanggung jawab, Pejabat Pembuat Komitmennya juga nggak jelas”, kata Oki Direktur CV tersebut.(TIM/KTN)