Di Ringkus Karena Sabu, Dari Kamar JSP Petugas Temukan Puluhan Mesin Jackpot

Bagikan :

Silau Kahaean-Kliktodaynews.com DI DUGA pengusaha judi Jackpot, JSP alias Jhon alias RJ (39) warga Nagori Tani Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, Jumat (26/06/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Pria berbadan tambun ini di ringkus tim gabungan Satres Narkoba Polres Simalungun di pimpin Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH.

“Atas informasi masyarakat yang mengatakan di wilayah itu ada terjadi peredaran narkotika dan perjudian”. Kata Humas. Sebut Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim, Minggu Pagi

Menindaklanjuti informasi, Kapolres Simalungun memerintah Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan intensif ke wilayah itu.

Dalam pengintaian termonitor pria sesuai ciri ciri target dengan gerak gerik mencurigakan di areal perladangan jagung di Nagori Tani.

Di duga mengetahui diri sedang di incar petugas, JSP berupaya melarikan diri namun gagal berkat kelihaian tim opsnal saat melakukan penangkapan.

JSP di geledah badan. Ditemukan satu (1) kotak rokok merk Sampoerna berisi satu (1) plastik transparan ukuran kecil berisi di duga sabu seberat bruto 0.39 gran dan satu (1) kaca Pirex terdapat sisa bakaran di duga sabu. Satu (1) unit Habdphone merk Nokia warna hitam, satu (1) buah tutup botol aqua yang terangkai dgn 2 buah pipet plastik.

Berlanjut penggeledahan di rumah JSP. Petugas didampingi Kepala Desa (Pangulu) memeriksa seisi rumah. Di sini petugas menemukan puluhan unit mesin ketangkasan jenis Jackpot dalam keadaan mati (tidak aktif) di dalam kamar JSP

Interogasi awal. JSP mengaku memperoleh sabu sabu yang ditemukan dari seorang pria berinisial IS dengan cara membeli. Ungkap Humas

Untuk pemeriksaan lanjut guna pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum, tersangka JSP alias Jhon alias RJ berikut semua barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun. (ALDY/KTN)

Bagikan :