Karyawan Telkomsel dan Dirver Ojol Ditangkap Bawa Sabu

Bagikan :

Lubuk Linggau-Kliktodaynews.com Seorang karyawan swasta Grapari Telkomsel Kota Lubuk Linggau berinisial EK (24), warga jalan Lintas Sumatera Rt. 04 Kel. Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, Jumat (26/6) pukul 11.30 WIB tertangkap tangan membawa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu senilai Rp 4 Juta. 

EK saat diamankan Personel Polsek PUT tidak sendirian, melainkan dengan seorang rekannya berinisial HE (25), warga Jalan Garuda Hitam Rt. 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. Keduanya diamankan petugas saat melintas di depan Mapolsek PUT menggunakan Motor Honda Vario Techno Warna Putih nopol B 3335 UHY usai membeli barang haram tersebut di kawasan Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. 

Kapolres Rejang Lebong,  AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kapolsek PUT Iptu Apion Sori didampingi Kanit Reskrim Polsek PUT,  Ipda M Azhara, Sabtu (27/6) mengatakan, selain kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 paket sedang sabu yang di bungkus plastik klip warna bening berbaluk Plastik Hitam senilai Rp.  4 juta, 1 unit motor Honda Vario Techno Warna Putih B.3335.UHY yang digunakan kedua terduga pelaku, 1 buah helm Grab warna hijau, 1 buah helm hitam merk Vog Helmet,  1 lembar celana panjang merk Chep Moday warna abu abu, 1 unit Handphone merk Oppo Warna Hitam, 1 buah Handphone merk Xiaomi dan 1 kartu ATM BCA atas nama Eko Junaidi. 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu terduga pelaku yaitu HE mengaku bekerja sebagai driver Ojek Online dan hanya diminta EK untuk mengantarkannya membeli sabu di kawasan Binduriang dan mengantarnya kembali ke Kota Lubuk Linggau. Kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui benar atau tidaknya pengakuan para terduga pelaku ini, ” ujarnya. 

Sementara itu, kronologis peristiwa penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek PUT mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika diwilkum Polsek PUT sekitar pukul 11.00 WIB dihari yang sama.  Pelaku membawa Narkoba dari Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau.

Tak mau kehilangan, pasca menerima informasi, personil Polsek PUT bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan upaya pencegatan didepan Mapolsek PUT.  Benar saja, tak menunggu lama, kedua terduga pelaku benar – benar melintas dari arah Binduriang menuju Kota Lubuk Linggau menggunkan motor Vario Tecno nopol B 3335 UHY.

Saat melintas di depan Mapolsek PUT, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap para terduga pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu senilai rp 4 juta yang di bungkus plastic klip warna bening berbalut platik yang berada didalam saku celana EK. Tak bisa mengelak lagi, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek PUT untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif oleh personel Polsek PUT.

“Saat diamankan, EK mengaku bekerja sebagai Karyawan Swasta di Grapari Telkomsel Lubuk Linggau yang pada hari ditangkap habis mnerima gaji bulanan sebesar Rp 2,5 juta. Uang itu langsung dibawa EK untuk membeli barang haram tersebut.  Sementara, sisa kekurangan uang pembelian rp 1,5 juta lagi memang sudah ada disiapkan EK dalam dompetnya, ” tegas Kanit Reskrim Polsek PUT.”(IMAM/KTN)

 
Bagikan :