Simalungun-Kliktodaynews.com DARI depan Indomaret di jalan Besar Pematang Siantar – Kaban Jahe Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Seribu Dolok jajaran Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, Senin 6 April 2020 pukul 18.30 Wib.
Penangkapan ini berkat informasi masyarakat. Ujar Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Eduard Lumban Tobing SH melalui Kapolsek Seribu Dolok IPTU Hosea Ginting SH dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas Polres AKP Lukman Hakim.
Menanggapi informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik intai ke lokasi yang di sebut warga. Di situ petugas menemukan seorang pria kurus tinggi bertato di lengan dan leher sesuai ciri ciri. Kata Humas.
Melihat target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku bernama A alias, Anthon (25) warga jalan Palangka Raya No 16 E Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Terhadapnya dilakukan penggeledahan. Dari dia ditemukan satu (1) bungkus rokok Sampoerna Mild kecil berisi dua (2) plastik klip kecil di duga berisi narkotika jenis sabu. Saru (1) unit HP merk Advan warna putih. Satu (1) kaca pirex serta satu (1) kantongan plastik warna hitam yg berisi satu (1) bungkus roti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa A alias Anthon beserta barang bukti ke Mapolsek Seribu Dolok untuk pemeriksaan lanjut guna pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum berlaku.
Terduga tersangka A alias Anthon dituduhkan melanggar Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tutup Humas. (ALDY/KTN)