Curi Mobil Pick Up Mitsubishi L-300, Lembu dan Sepeda Motor, Sutarjo Ditangkap Jahtanras Polres Simalungun

Pelaku, Sutarjo alias PJ (58) dan Mobil Pick Up berhasil ditemuak unit Jahtrans
Pelaku, Sutarjo alias PJ (58) dan Mobil Pick Up berhasil ditemuak unit Jahtrans
Bagikan :

Serbelawan-Kliktodaynews.com TIM OPSNAL Unit Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Pick Up Mitsubishi L-300 yang mengangkut lembu dari Wilayah Hukum Polsek Serbelawan dan Pencurian Sepeda motor dari Wilayah Hukum Tanah Jawa. (25/2/2020)

Pelaku, Sutarjo alias PJ (58) penduduk Huta Bah Joga Utara Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di ringkus unit Jahtanras dari rumahnya.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kanit Reskrim AKP Muhammad Agustiawan ST. SIK dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencurian mobil Pick Up Mitsubishi L-300 dari jalan Tanah Lapang Kelurahan Serbelawan.

Berdasar Laporan Polisi dari korban pemilik mobil ke Polsek Serbelawan dengan nomor LP/27/II/2020/SIMAL/Sek-Lawan tertanggal 23 Februari 2020.

Saat melapor korban menerangkan pada Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 06.00 Wib mobilnya Mitsubishi Pick Up L-300 miliknya raib dari depan rumahnya di jalan Tanah Lapang Kelurahan Setbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Senin, (24/2/2020) sekira pukul 10.00 Wib, Unit Jahtanras melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencurian satu unit mobil Pick Up Mitsubishi L-300 BK 8098 TO dari wilayah hukum Polsek Serbelawan.

Di dapat informasi, pelaku utama pencurian mobil L-300 tersebut adalah Sutarjo alias PJ. Sebut Humas AKP Lukman Hakim, Senin (2/3/2020)

Selanjut hari Selasa (25/2/2020) pukul 23.00 Wib, tim opsnal Unit Jahtanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sutarjo sedang berada di rumah.

Tidak buang waktu, Unit Jahtanras langsung berangkat ke rumah target dan melakukan penggerebekan. Sutarjo berhasil diamankan.

Hasil intetogasi Sutarjo alias PJ mengaku melakukan pencurian mobil Pick Up Mitsubishi L-300 BK 8098 TO berikut satu ekor sapi induk diatasnya.

Pengakuannya juga, bahwa mobil tersebut sudah dijualnya kepada Arun alias Napit (48) warga dusun VIII desa Aek Korsik Kecamatan Aek Lido Kabupaten Adahan.

Dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil, unit jahtanras mendatangi rumah di duga penadah Arun alias Napit, dia tidak ditemukan dirumahnya (melarikan diri/DPO).

Namun petugas melihat di belakang rumahnya terparkir satu (1) unit mobil Pick Up Mitsubishi L-300 BK 1458 JS yang setelah di cek nomor polisi mobil tersebut palsu.

Akhirnya dari pengakuan tersangka, diketahui mobil tersebut adalah mobil yang di curi Sutarjo alias PJ dari wilayah hukum Polsek Serbelawan. Bahkan Sutarjo alias PJ mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX Nopol BM 4274 ZI di daerah Buntu Turunan Tanah Jawa.

Saat melakukan pencurian sepeda motor, tersangka melakukan bersama rekannya Ateng Sosa. Sepeda motor tersebut dititipkan di rumah keluarganya di Karang Sari

Selanjutnya tersangka Sutarjo alias PJ beserta barang bukti di boyong ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum. Tutup Lukman Hakim (ALDY/KTN)

Bagikan :