SIMALUNGUN-Kliktodaynews.com|| Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum yang akan di pergunakan untuk kebutuhan masyarakat, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Pertemuan dengan pihak PT Lonsum (London Sumatra) tersebut berlangsung di Kantor Camat Siantar, Simalungun, Sumut, Rabu (1/5/2024)
Dalam pertemuan itu, Albert Saragih selaku Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra melaporkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas titik temu antara kesepakatan Pemkab Simalungun dengan pihak PT Lonsum dalam pembangunan di Kabupaten Simalungun demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Albert, ada beberapa tempat dan areal termasuk luasannya diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum untuk digunakan demi kepentingan umum, yang sebelumnya sudah di layangkan ke pihak PT Lonsum.
“Kita sudah mengajukan permohonan pengajuan lahan 10 Ha yang terletak di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, dan sudah di setujui untuk di buat sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA),”jelas Albert.
Albert juga mengatakan bahwa, Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan lahan diatas HGU PT Lonsum seluas 8 Ha untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Perdagangan III dan di setujui seluar 1,5 Ha.
“Dan kita juga sudah mengajukan 5 Ha untuk Pembangunan Sekolah, lapangan dll di setujui 1,5 Ha dan selanjutnya untuk kepentingan umum di Sugarang Bayu seluas 1 Ha dan di setujui 0,5 Ha,”terang Albert.
Menyikapi laporan yang di sampaikan Albert Saragih, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan bahwa apa yang di mohonkan Pemkab Simalungun tidak begitu memberatkan bagi pihak PT Lonsum.
“Yang kami minta ini sebenarnya tidak sampai 10 persen dari luas HGU. Kami juga mengucapkan terimakasih telah memberikan untuk TPA. Dan untuk TPU ini memang sangatlah urgen sekali. Dan sesuai permintaan kami untuk itu tidaklah besar – besar sekali,”sebut Bupati.
Bupati menyampaikan, jika seperti yang di sampaikan pihak PT Lonsum dengan konsep paralel sudah tidak pas. “Jadi saya kira apa yang kami permohonkan itu janganlah di kurangi lagi, dan ini semua demi kebutuhan masyarakat kita dan sudah sangatlah urgen,”sebut Bupati.
Selanjutnya, Bupati meminta kepada pihak PT Lonsum agar apa yang di minta dan di ajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah sesuai dengan aturan perundang – undangan.
“Yang kami minta itu untuk kepentingan masyarakat. Jadi, keputusan kita dari Pemerintah Kabupaten Simalungun permintaan itu tidak bisa di kurangi lagi,”pinta Bupati.
Bupati juga meminta kepada kepada PT Lonsum agar apa yang sudah disetujui sebelumnya atas permohonan Pemkab Simalungun supaya ditambah.
“Saya meminta kepada pihak PT Lonsum agar itu jangan di Kurangi lagi. Dan kami tidak mau secara paralel akan tetapi langsung lah di realisasikan,”tandas Bupati.
“Saya berharap kepada Menejer PT Lonsum agar menyampaikan langsung ke pemilik modal supaya segera di realisasikan permintaan dari masyarakat Kabupaten Simalungun khususnya Kecamatan bandar ini,”pungkas Bupati.
Dikesempatan itu, Head of general service PT Lonsum Muhammad Waras menyampaikan hasil dari pertemuannya dengan pemilik Modal.
“Terkait kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah bisa kita penuhi. Dan kita dari PT Lonsum sudah siap akan menyerahkan secara resmi ke pemda. Dan kita juga akan keluarkan dari HGU lahan tersebut,”ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa areal lainnya yang di butuhkan untuk sekolah, pemakaman sudah akan kita keluarkan dari HGU.
“Dan itulah yang bisa di berikan,”katanya sembari menyampaikan bahwa masukkan – masukan dari hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik saham.
Menyinggung dengan tambahan lainnya, Muhammad Waras mengatakan bahwa pihak akan coba akomodir dan akan di sampaikan ke pemilik saham.
“Kalau permintaan dari bapak Bupati agar jangan di kurangi dan di berikan langsung, hal ini akan di sampaikan terlebih dahulu ke pemilik saham,” ujarnya mengakhiri.
Tampak hadir mendampingi Bupati antara lain Asisten Ekbang Ramadhani dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, dari PT Lonsum antara lain Dr Indra (Kantor Medan), Lily (Plasma Legal) dan Rachma (Plasma Legal). (*/KTN)