Simalungun-Kliktodaynews.com BERNIAT garang diakhir tahun, dua budak remaja ini di boyong warga kehadapan Polisi lantaran ketahuan mengkonsumsi sabu sabu, Selasa (31/12) pukul 13.00 Wib.
Adalah TA alias Toni (20) buruh Kerambah Jaring Apung (KJA) milik warga dan MLS alias Martin alias Luther (19), buruh bongkar muat ikan, keduanya warga Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
“Mereka di tangkap warga dari Hotel Horison Haranggaol karena mengkonsumsi sabu sabu. Sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumbantobing SH dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring
Menurut keterangannya,saat itu warga curiga melihat gerak gerik kedua pria itu memasuki Hotel Horisan. Warga kemudian melakukan pengintaian Sebut Humas.
Ternyata keduanya lagi asyik membakar dan menyedot sabu sabu menggunakan pipet dan Bong yang terbuat dari wadah gelas plastik air mineral Aqua.
Tidak mau daerahnya dikotori polusi narkotika, warga melakukan penggerebekan dan penangkapan kepada cecunguk itu. Mereka diserahkan warga ke Pos Polisi Haranggaol beserta barang bukti alat hisap sabu (bong) yang masih ada sisa sabu belum terpakai.
Terduga tersangka TA alias Toni dan MLS alias Martin beserta barang bukti di terima oleh petugas piket Pos Polisi Haranggaol AIPDA Jhon Helbinson Girsang dan BRIPKA Tommy Siburian.
Keduanya langsung di boyong ke Polsek Purba untuk di interogasi, yang kemudian pada pukul 20.30 Wib langsung dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)