Simalungun-Kliktodaynews.com
TIM Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dari Simpang Lau Cimba Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/3/2020) pukul 14.00 Wib
Kedua tersangka, DBM alias DN (24) warga Gang Hutabarat Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dan LNTD alias L (22) warga jalan Lau Cimba Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Mereka di tangkap berkat informasi masyarakat yang mengatakan di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Sebut Kasat Narkoba AKP Eduard Lumbantobing SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim
Tim Opsnal langsung mengintai ke lokasi. Terlihat dua pria mencurigakan sedang mengendarai becak bermotor di duga sedang membawa narkotika jenis sabu sabu.
Saat akan diamankan, terlihat salah satu dari mereka ada membuang suatu benda yang kemudian di perintahkan untuk mengambil kembali benda itu.
Saat di periksa ternyata benda itu satu (1) bungkus plastik klip di duga berisi sabu sabu seberat 0.42 gram bruto.
Petugas mengintrogasi. Mereka mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang di peroleh dari seorang pria yang berada di daerah Pematang Siantar.
Untuk pengembangan dan tindaklanjut pengakuan kedua remaja ini, petugas bergerak ke lokasi untuk meringkus pria yang mereka sebut. Namun pria itu tidak berada di tempat.
Selanjutnya petugas menggiring mereka ke kantor Satres Narkoba beserta barang bukti sabu berikut satu (1) unit becak bermotor tanpa plat, untuk pemeriksaan lanjut. (ALDY/KTN)