Simalungun-Kliktodaynews.com Diduga PPK dan Rekanan Kongkalikong.
Anggaran dana Diskresi APBD Simalungun Tahun 2019 diduga kerap dijadikan bancakan oleh Petinggi di Pemkab Simalungun, bahkan beberapa waktu lalu pihak Kejagung RI sudah memeriksa beberapa pejabat Pemkab Simalungun terkait dana Diskresi tahun 2019 ini yang diduga disalahgunakan.
Seperti pada Proyek pembangunan Rabat beton peningkatan Jalan Hok Salahuddin Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera utara senilai Rp 3.475 Miliar yang baru saja selesai dikerjakan sudah retak-retak (Patah. Pinggang).
Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Tata Ruang ini diduga bagian dari proyek berasal dari angggaran dana Diskresi, nomor : 03.2/PPK.AS-DIS-APBD/DPUPPR-2019 dikerjakan sejak 21 Maret 2019,oleh penyedia jasa PT. Tombang, Jalan Bahagia Bay Pass No. 41 Medan Kota Medan. Dengan Direktur II Enriko Girsang Dengan sumber dana APBD Kabupaten Simalungun tahun 2019.
Hasil investigasi DPC Lsm PMPRI Siantar-Simalungun. Kemarin. Rabu (03/07) dilokasi, melihat bahwa retaknya pekerjaan tersebut sudah berlangsung usai seminggu dikerjakan, dan pihak kontraktor sepertinya, sudah menambal sulam jalan tersebut dengan Aspalt. “Perhatikan saja sepanjang jalan bang, ada bekas tambal sulamnya, kita juga sudah tandai titik retakkan nya dengan cat Phylok agar pihak terkait dari BPK, TP4D Simalungun bisa memeriksa proyek ini,”ucap Madhan Sekretaris Lsm PMPRI.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun Benni Saragih ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Situmorang mengatakan, Kemarin. Rabu (03/07/2019) bahwa itu belum dibayar, terkait ditanyakan pernyataan PPK yang akan membongkar rabat beton yang rusak dan retak tersebut, Agus Situmorang malah bungkam.
Amatan reporter. Kemarin. Rabu (03/07/2019) dilokasi. Tampak ada 40 titik retakan di jalan rabat beton tersebut yang sudah dinomori dengan cat Phylox dengan memakai cat warna merah, hitam dan putih disepanjang jalan rabat beton tersebut, agar warga masyarakat bisa tahu bahwa proyek rabat beton tersebut sudah gagal dan tidak dikerjakan dengan semestinya oleh Pihak rekanan dan kurangnya pengawasan dari pihak PPK, PPTK dan Pengawas dari dinas PUPR Simalungun ini.
Sekedar diketahui, proyek ini selain diduga meyalahi prosedur karena memakai anggaran dari Dana Diskresi yang secara umum adalah untuk pekerjaan Urgent, Mendesak dan Bencana alam, begitu juga dengan cara kontruksi diduga proyek ini terkesan asal jadi, karena pekerjaan yang baru selesai dikerjakan pertengahan bulan Mei tahun 2019 ini sudah retak-retak akibat kurangnya pengawasan dan dugaan kongkalikong antara penyedia jasa dan pihak PPK dan PPTK pada kegiatan ini.
Sangat diharapkan kepada pihak penegak hukum dari TP4D, BPK RI agar segera mengaudit proyek Diskresi Tahun 2019 Pemkab Simalungun ini yang diduga sudah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa negara ini,sehingga diduga telah merugikan keuangan APBD Simalungun tahun 2019 ini. (KTN/TIM)