Raya Kahaean – Kliktodaynews.com MENCORENG Citra Kepolisian, BRIPTU AS anggota Polsek Silau Kahean yang berhasil kabur saat di uber warga karena di duga sedang pesta sabu dalam satu rumah di areal perladangan Dusun III Ambarokan Pane Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, akhirnya berhasil diamankan.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam siaran pers menjelaskan. “Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 WIB, masyarakat Desa Ambarokan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perladangan Dusun III Ambarokan Pane. Namun para pelaku berhasil kabur.
Saat itu beberapa warga melihat pelaku AS berada diantara pelaku yang turut kabur dari penggerebekan. Tidak putus asa, masyarakat bersama Pangulu terus mengejar dan berhasil menangkap AS di Pos Kamling Pane Raya Ujung lalu menghubungi Kanit Reskrim Raya Kahean IPDA Rudi Junaidi. “Pelaku AS diamankan ke Mapolsek Raya Kahean. Ungkap Humas.
Terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang di duga melibatkan anggota, Kapolres Simalungun angkat bicara, ”Siapapun yang terlibat, termasuk anggota kita akan tindak tegas,” Kata Kapolres Simalungun AK P Agus Waluyo SIK, Jumat (23/10).
Ketegasan ini sesuai dengan komitmen dan instruksi Kapolda Sumatera Utara IRJEN (Pol) Drs. Martuani Sormin MSi, “Tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kapolda sudah tegas. Kita pun di sini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat,” Tegasnya Agus, Waluyo.
Dikatakan Kapolres, lagi. Pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, maka kita juga tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat di Simalungun.
”Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,” ujarnya.
Senentara Kasi Propam Polres Simalungun IPTU Alwan mengatakan, “instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan. Buktinya, polisi juga ikut di ringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di perladangan Dusun III Ambarokan Pane Kecamatan Raya Kahean. ”Anggota itu kita tahan kok,” ujarnya.
AS dikenakan pelanggaran KKEP yaitu positif mengkonsumsi Narkoba dan selanjutnya akan di proses Mel pak 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo pasal 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diproses Sipropam. ”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu,” bebernya.
Terkait hukuman bagi anggota yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika itu nanti akan diputuskan karena melihat barang bukti yang ada pada saat itu tidak menemukan barang bukti sabu atau narkotika jenis lainya, melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” Kata Alwan. (REL/KTN)