Simalungun-Kliktodaynews.com
Anggota DPRD Simalungun dari partai Gerindra sekaligus anggota Komisi I Sastra Joyo Sirait sebut media senang sajikan berita buruk saja. Hal ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun dengan Pagulu Sekecamatan Bandar di Balai Harungguan Kantor Kecamatan Bandar. Jumat (3/7/2020) sekira Pukul 10.30 wib.
Komisi I yang di Pimpin Ketua Histoni Sijabat, Satra Joyo Sirait, Arifin Panjaitan, Benfrii Sinaga, Sugiarto, U.Alatas dalam RDP tersebut membahas berbagai isu terkait Covid-19, Pelaksanaan Dana Desa (DD), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial RI.
Hadir dari kecamatan dan desa Camat Bandar Amon Sitorus, para pangulu se Kecamatan Bandar, Bendahara Desa dan Pendamping Desa Bincar Purba. ST.
Sambutannya Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun,yang disampaikan oleh Sastra Joyo Sirait,mengatakan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk aset pribadi, dan di tanah HGU yang merupakan aset perusahaan BUMN atau Perusahaan Swasta.
Selanjutnya dia(Red-Sastra Joyo Sirait) mengatakan, Pangulu dalam melaksanakan tugasnya harus berhati-hati, apalagi sekarang ini “banyak media yang senang menyajikan berita buruk”, terus menyoroti pembangunan yang dilakukan Pangulu, seperti Dana Desa,BLT/BST dan Dana Covid-19.
Terhadap media yang senang sajikan berita buruk, “mohon Maaf bagi media yang ada” katanya.
Terpisah, Ketua Komunitas Wartawan Simalungun Bangun Pasaribu menyesalkan perkataan anggota legislatif yang mencederai dunia jurnalistik.
“Sungguh tragis wakil rakyat kalau tidak paham peraturan dan perudang-undangan, dan fungsi legislasi kalau ilmu pengatuan tidak sesuai fungsinya!! Tidak ada media senang memberitakan yang buruk, tapi objek yang diberitakan ada keburukan!! Sehingga jadi berita. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak seluruh rakyat dan yang menjadi objek pemberitaan melakukan hak klarifikasi, hak jawab, hak sanggah dan melakukan upaya hukum, kalau objek yang diberitakan media tersebut tidak tidak sesuai. Itu jelas!!!kalau tidak dilakukan hak tersebut sesuai UU Pers, sementara beritanya tidak benar apa adanya, itu kesalahan objek dan narasumber yang diberitakan.bisa jadi betul buruk kinerjanya!!!! Jadi, kepada dewan yang ilmunya brlum cukup tersebut disarankan banyak baca buku”,kesalnya.(JAT/KTN)