SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun 2020 dan 2021 yang telah dibagikan di Nagori Dolok Parriasan Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun diduga telah menyimpang dan melanggar peraturan pemerintah pusat.
Dimana pada saat pembagian BLT dana desa, Pangulu Dolok Parriasan hanya membagikan sebesar Rp 200.000 per bulan bagi yang terdampak Corona virus disease (covid 19) pada tahun 2020 kemarin yang seharusnya dibagikan sebesar Rp 600.000 per kepala keluarga.
Oleh karena itu, Masyarakat telah mengadukan Pangulu Nagori Dolok Parriasan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Simalungun Untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengawasan di Nagori yang mereka duduki.
Namun sangat disayangkan, beredar kabar di WhatsApp bahwa pemerintah Nagori Dolok Parriasan besok akan mengadakan rapat terkait pengaduan masyarakat BLT dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Anehnya, dalam surat undangan tersebut mengapa Pangulu Dolok Parriasan Berencana untuk merubah anggaran pendapatan belanja Nagori (APBnag) untuk BLT periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2021.
Hingga berita ini diturunkan redaksi, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Pangulu Nagori Dolok Parriasan terkait rencana rapat perubahan anggaran pendapatan belanja Nagori (APBnag) dan perubahan peraturan BLT Dana Desa Tahun 2020.
(TOM/KTN)