Pematangsiantar – Kliktodaynews.com || LEMBAGA Permasyarakatan Kelas II-A Pematangsiantar bebaskan 23 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk menjalani “Bebas Asimilasi” di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan Vovid 19, Jumat (09/07/2021) sekira pukul 15.00 WIB
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Binadik Auliya Zulfahmi mengatakan,
“Ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran WBP di Lapas Kelss II-A Pematangsiantar sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan Covid 19.”
Sempat dikabarkan, asimilasi hanya berlaku sampai bulan Juni 2021, ternyata dilanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.
Hari ini kita bebaskan 23 WBP untuk menjalani program asimilasi di rumah.
Untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat”. Ujar Auliya
Masih kata Auliya. Lapas Kelas II-A Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis atau nol rupiah (0.-Rp)
Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas.
Suasana pelepasan/pembebasan mengharu biru.Tangis haru dan senyum bahagia tercermin di wajah keluarga WBP yang sudah menunggu di depan lapas saat menjemput []