Warga Sidomulyo Minta Bangunan Diatas DAS di Bongkar

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Sebuah bangunan permanen yang berada di Sidomulyo Kelurahan Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun mendapat protes dari warga setempat. Pasalnya bangunan tembok beton yang berdiri ditas badan jalan dan diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) ini mengganggu akses jalan keluar masuk menuju permukiman warga.

Menurut salah satu warga yang ditemui awak media ini Jum’at, (17/4/2020) Syahnurdin yang merupakan tokoh masyarakat setempat mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga, tokoh masyarakat, RT, RW, Lurah bahkan Camat Siantar Marimbun.

Dalam musyawarah tersebut disepakati warga merasa keberatan dengan adanya bangunan yang diketahui milik Tagor Manik. pihak pemilik bangunan sendiri tidak menghadiri pertemuan yang di inisiasi lurah tersebut.

“Kalau pertemuan sudah kita lakukan, tujuannya bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun yang bersangkutan (baca:Tagor Manik) tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan itu, sehingga ada kesepakatan bersama warga disini untuk mengajak pemerintah setempat khususnya pak lurah agar bisa dicari solusi,” ujar Syahnurdin.

Ditempat terpisah Camat Siantar Marimbun Jan Purba mengatakan, pihaknya sudah menginisiasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, baik warga masyarakat maupun saudara Tagor Manik namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pertemuan itu.

“Ya benar, kita adakan pertemuan untuk mencari solusi agar semua pihak terwakili, namun sangat kita sayangkan pak Togar Manik tidak hadir saat itu. Padahal kita undang kok,” ujar camat yang murah senyum ini.

Ketika awak media ini menanyakan bagaimana tanggapan pihak Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Jan menambahkan, bahwa pihaknya telah menyurati bahkan surat Peringatan ketiga sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.

“Kalau saya gak salah, surat Peringatan ketiga sudah kita terima tertanggal 1 April 2020. Dalam surat itu dijelaskan bahwa agar saudara Tagor Manik membongkar bangunannya karena dianggap menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang ada,” kata Jan.(RED/KTN)

Bagikan :