Tidak Kantongi Ijin, Galian C di Tanjung Pinggir Diduga Penyuplai Batu Kali dan Pasir Pembangunan Jalan Tol

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Galian C Laidin milik Suparni di Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar masih beroperasi meski belum mengantongi izin Usaha Pertambangan yang mesti dilengkapi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Parahnya, Galian C yang saat ini dikontrak UD Simalungun Jaya oleh Martin Purba warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar selama dua tahun itu disinyalir mensuplai batu kali dan pasir untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi hingga ke Parapat.

UD Simalungun Jaya Martin Purba saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (05/10/2023) sekira pukul 17.10 wib, mengatakan bahwa alat berat miliknya sudah ditarik.

“Sudah saya tarik alatnya bu” katanya dengan mengirimkan foto satu unit excavator sembari mengirimkan caption tertawa.

Saat ditanyakan soal kebenaran UD Simalungun Jaya sebagai penyuplai batu kali dan pasir untuk pembangunan pembangunan jalan tol Tebingtinggi dan Parapat, Martin Purba hanya memberikan jawaban “Ok”.

Selang beberapa saat foto alat berat yang awalnya dikirim serta jawaban dihapus, namun karena sudah terlanjur di screenshot, Martin Purba minta agar pemberitaan aktifitasnya sudah berhenti.

“Buat lah berita a bu. Bahwasannya aktifitas sudah berhenti,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Dedi Tunasto Setiawan ketika dikonfirmasi via seluler menerangkan bahwa RT/RW di Kota Pematang Siantar tidak ada pertambangan.

Dikatakannya, terkait galian C sudah diatur ketentuannya dengan UU Minerba yang diawasi langsung oleh kementrian dari pusat.

Untuk Pematang Siantar lewat perpanjangan tangannya UPT ESDM
Provinsi Sumut.

“Sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Siantar tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun tererhadap galian C.
Karena RT/RW di Siantar tidak ada tambang,” sebutnya.

Terkait adanya dugaan kerusakan lingkungan di area galian C, pihaknya akan melakikan pengecekan. Sementara
untuk penertiban hal tersebut menjadi ranah Satpol PP sebagai penegak perda.
“Silahkan tanya ke perizinan, yang pasti di Siantar tidak ada izinnya. Kembali lagi soal RT/Rw tadi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Dedi Tunasto Setiawan mengakhiri. (TM)

Bagikan :