Terkait Narkoba, Wiwin Warga Siantar Ditangkap Sat Reskrim Polres Taput

Bagikan :

PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com DI DUGA tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, satu pria, Wiwin (38) warga jalan Aman kota Pematang Siantar diserahkan ke piket Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, Rabu (20/01/2021) sekira pukul 15.30 WIB

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP David Sinaga SH.MSi dalam rilis disiarkan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya menjelaskan kronologi penyerahan pelaku sabu tersebut.

“Rabu, 20 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB piket Sat Res Narkoba didatangi anggota Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) untuk menyerahkan di duga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu”. Ujar Humas

Bukan hanya menyerahkan pelaku, lanjut Humas. Pada berita acara serah terima, personil Sat Reskrim Tapanuli Utara juga menyerahkan barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) plastik klip terbungkus 1 (satu) lembar kertas warna putih yang ditemukan dalam saku tas.

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kompeng karet, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah mancis, 4 (empat) buah potongan pipet. Dikatakan Humas lagi. 2 (dua) paket di duga sabu yang ditemukan seberat 0.31 (Nol koma Tiga Puluh Satu) gram”.

Dalam kasus ini tidak dijelaskan kronologi penangkapan pelaku oleh anggota Polres Taput ini. Namun saat ini Wiwin sedang menjalani pemeriksaan lanjut untuk mengungkap jaringan dan proses hukum berlaku. (ALDY/KTN)

Bagikan :