Pematangsiantar-Kliktodaynews Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, melalui surat Nomor : 10/SW/I/2019, tanggal 16 Januari 2019, melaporkan tiga oknum guru SMKN 3 Pematangsiantar ke Kadis Pendidikan Propinsi Sumut, masing – masing berinisial DP, EBB, dan RS, karena diduga terlibat perbuatan cabul terhadap seorang siswi berinisial RJS.
Beredar kabar di lapangan terduga korban pencabulan oleh oknum guru SMKN3 sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut pengaduannya terkait penganiayaan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ketiga oknum guru.
Dalam surat peryataan itu juga korban tidak akan melakukan pengaduan atau gugatan hukum. Dan yang terakhir korban pencabulan RJS menyampaikan permohonan maaf atas pengaduan tersebut.
Surat peryataan itu di buat pada tanggal 24 September 2018 dan ditandatanganin langsung oleh RJS lengkap materai serta ada saksi-saksi di bawah nya.
Ketika awak media mengkonfirmasi mengenai hal ini kepada Sumut Watch Daulat Sihombing dengan tegas mengatakan bahwa : Dengan atau tanpa surat kuasa, dengan atau tanpa ( surat pengaduan )”, diminta atau tidak diminta”, Sumut Watch tetap memiliki legalitas untuk bertindak sebagai pelapor/pengadu/penggugat terhadap setiap dugaan terjadinya pelanggaran hukum merugikan kepentingan publik. Kasus Renny Junieta Sembiring, mempresentasikan kepentingan publik karena SMKN 3 merupakan lembaga pendidikan milik pemerintah, mengelola kepentingan publik dan pelaku adalah pemangku kepentingan publik, pendidik/guru dan ASN/PNS.
Maka Sumut Watch tegas mengatakan tidak akan surut atau berhenti dari desakan penuntasan kasus Renny Junieta Sembiring dan /atau korban lainnya dari kebiadaban oknum guru yang tidak bertanggungjawab, hanya karena alasan teknis, surat kuasa.
Penting dicatat , surat peryataan Renny Junieta Sembiring tertanggal 24 September 2018 tentang pencabutan pengaduan : tidak pernah disampaikan atau didiskusikan kepada Sumut Watch dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari kami sebagaimana diisyaratkan dalam surat kuasa.Oleh karena itu patut diragukan bahwa surat peryataan Sdr.Renny Junieta Sembiring dibuat dibawah tekanan psikologi, bujuk-rayuan, rekayasa dan lain-lain yang tidak sah secara hukum. (wakeup)