Pematangsiantar-Kliktodaynews. Com
Menyikapi tingginya tindakan kekerasan terhadap jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lakukan aksi di Siantar. Jumat(17/1/2020)
Aksi puluhan para jurnalis ini,membawa poster, spanduk dan karikatur yang bertuliskan “stop violent for jurnalist, penegakan kepada pelaku penganiayaan jurnalist, “.
Salah satu orator Imran Nasution mengatakan jurnalis harus menolak keras tindakan kekerasan terhadap pers.
” Kita mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku penganiayaan yang menimpa irfan, “katanya.
Senada dengan orator lainnya Rudi Samosir mengatakan kekerasan yang terjadi kepada Irfan adalah salah satu bentuk kekerasan.
” Antara UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi eletronik(ITE) yang terdapat pada pasal 27 ayat 3 sangat bertentangan dengan profesi jurnalis. Sebab, pasal tersebut terlihat penyebaran/pendistribusian informasi dapat dilaporkan dengan KUHP pencemaran nama baik. Sementara setiap jurnalis produknya setiap terbit maka selalu melakukan pendistribusian. Lewat media sosial. Ini dilema dan sangat menghantui jurnalis, “katanya dalam orasinya.
Terpisah
AJI Medan mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh JP alias Nando.
Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas peristiwa di atas, AJI Medan menyatakan:
1.Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.
2.Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis dan keluarga yang menjadi korban penganiayaan.
3.Meminta perusahaan media tempat Irfan Nahampun bekerja untuk memberikan pendampingan selama polisi bekerja menuntaskan kasus dan korban mendapatkan keadilan.
4.Meminta seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers.
Aksi dimulai sejak pukul 11.00 wib dan setelah itu mass membubarkan diri dengan tertib.(RED/KTN)