Pematangsiantar – Kliktodaynews.com DI DUGA Alap Alap spesialis Handphone, Bambang Surya Damanik alias Bembeng (31) kerja tidak tetap, warga jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Sabtu (07/11/2020) sekira pukul 00.15 WIB
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar IPTU Rusdi Ahya SH menjelaskan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Menurut penjelasan Humas. Awalnya Sondang Hutagalung (44) istri korban (pelapor), Sahat Maruhum Sinaga (44) wiraswasta, warga jalan Medan Km. 4,5 Gang Pendidikan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, saat bangun pagi pada hari Sabtu lalu (31/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB, membangunkan anaknya Patar Edward Sinaga (20) yang tidur di ruang tamu seraya menanyakan HandPhone android miliknya, namun Patar tidak mengetahui.
Dari sini terjadi kehebohan karena Patar baru tersadar, Hand Phone miliknya juga tidak terlihat. Seisi rumah sibuk mencari di tiap sudut rumah hingga dilakukan pemeriksaan sekitaran dan terlihat jendela di bagian belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Melihat jendela terbuka, penghuni rumah yakin telah terjadi pencurian,terlebih setelah di cek ternyata tiga (3) unit Hand Phone dengan rincian satu (1) unit Hand Phone android merk OPPO A3s warna hitam merah, satu (1) VIVO Y12i warna biru dan satu (1) unit Handphone android merk Realme C2 warna hitam, kenyap tidak berbekas. Di taksir kerugian materi sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Atas peristiwa itu, Sahat Maruhum Sinaga mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk membuat Laporan Polisi yang tertuang pada nomor: LP/54/X/2020/ SU/STR/ Sek-Str Martoba, tanggal 31 Oktober 2020
Berdasar Laporan Polisi oleh korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan cek dan olah TKP untuk bahan penyelidikan guna mengendus pelaku.
Hingga Sabtu (07/11/2020) Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di duga pelaku pencurian mengarah ke pelaku Bambang Surya Damanik alias Bembeng yang kemudian berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk di periksa lanjut
Dikatakan Humas di ujung penjelasan, pelaku disangkakan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 5e dari KUHPidana (ALDY/KTN)