Pematangsiantar-Kliktodaynews Menjelang pemilu hitungan jam, Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 3 pria diduga Team Sukses dari salah satu calon legislatif DPR-RI dari Partai Gerindra terkait dugaan Money Politics
Mendengar kabar bahwa Polres Pematangsiantar melakukan OTT , Bawaslu Pematangsiantar segera melakukan koordinasi dengan Polres siantar dan melakukan penyelidikan tindak pidana pemilu dugaan money politics. Penyelidikan dilakukan kurang lebih 4 jam di Polres Pematangsiantar.
Polisi mengamankan inisial JH(63) seorang pensiunan PNS Pemkab Simalungun di rumahnya Jalan Lapangan Bola Bawah, Kota Pematangsiantar bersama dengan DY. (43), warga Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
DY. diamankan dikediaman JH. saat memegang uang dan surat suara caleg MH. dan ES. (40) warga Jalan Farel Pasaribu, Kota Pematangsiantar ikut diamankan karena diduga ikut berperan sebagai supir mengantar uang yang akan dibagikan ke masyarakat.
Sementara DY. diduga sebagai kordinator untuk mengumpulkan data-data dari masyarakat.
Pada saat dicecar beberapa pertanyaan kepada terduga sempat mengelak duit itu digunakan untuk money politik. Dan pada akhirnya setelah berapa jam dilakukan penyelidikan terduga mengakui perbuatannya.
Dari para terduga pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan berjumlah Rp.10.000 sebanyak 5 lembar dan Rp.5000 sebanyak 5 lembar dan amplop berisikan lima surat suara atas nama MH. caleg DPR-RI Partai Gerindra.
Dalam OTT ikut juga diamankan kartu nama caleg dari sejumlah partai politik dari rumah JH. Diduga, JH membagi-bagikan uang dan surat suara bergambar caleg MH. kepada warga pada saat selang berapa jam pemilu akan diadakan pada tanggal 17 April 2019.
Dalam saat pemeriksaan JH mengatakan dia dikenalkan ES. yang juga merupakan Caleg Provinsi dari Partai Gerindra. Dimana katanya ES memintanya untuk membantu mereka bisa duduk di bangku DPRD Provinsi Sumut dan DPR-RI. Lalu JH disuruh untuk mengumpulkan data warga.
Target yang harus dia dapatkan sebanyak 2100 data warga. Beberapa data itu sudah didapatkan dari Simalungun dan Pematangsiantar. Setiap data yang didapatkan akan dibayar Rp.30.000,-.
Menurut keterangannya dia (JH) sudah berhasil mengumpulkan data sebanyak 745 orang dan Dedy 66 orang.
Terduga pelaku money politics jika terbukti bersalah akan dikenakan Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 48 juta ( BP)