PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Ratusan pegawai PDPHJ kota Pematangsiantar dikabarkan belum menerima gaji selama 5 bulan yaitu mulai bulan Januari – Mei 2021.
Ketua Dewan Pengawas PDPHJ Pematangsiantar, Juneidi Sitanggang mengaku sesuai Permendagri no 37 dan PP 54 tahun 2017 sudah memberikan saran kepada Direksi dalam rangka perbaikan kinerja perusahaan daerah tersebut.
Dan terkait masalah keterlambatan penggajian pegawai PDPHJ selama 5 bulan, Junaedi mengaku sudah melayangkan surat teguran ke Direksi PDPHJ.
“Kami sudah melayangkan surat ke Direksi untuk melakukan langkah-langkah agar mereka segera menyelesaikan masalah penggajian pegawai dan memperbaiki kinerja mereka,”sebutnya melalui saluran telepon , Senin (3/5/2021).
Ketika kembali ditanyakan apakah sudah mendapat jawaban terhadap surat yang dilayangkan, Juneidi menyebut kita tunggu saja actionya.
Sebelumnya kepada kliktodaynews.com, salah seorang karyawan PDPHJ Pematangsiantar yang ingin namanya dirahasiakan, menceritakan kepada media kliktodaynews.com, sudah 5 bulan tidak menerima hak sebagai karyawan.
Dampak penundaan pembayaran gaji selama 5 bulan membuat sejumlah rekannya harus mencari pemasukan dengan berbagai cara agar bisa bertahan hidup. “Ada yang harus berutang, jual motor. Ada juga yang jual mas kawinnya,” kata narasumber, di Pematangsiantar hari Minggu, (2/5/2021).
“Ini diluar dari hal ketidakwajaran dan tidak masuk akal, PDPHJ itu memiliki sumber uang pemasukan yang luar biasa, contohnya dari retribusi PKL, Parkir, Kamar Mandi dan Kutipan harian dari pemilik kios,”sebutnya.
Sementara itu salah satu tokoh pemerhati kota Pematangsiantar, Rocky Marbun mendesak Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor segera mengganti direktur dari perusahaan dagang horas jaya tersebut.
“Diganti aja direkturnya, mulai dari direktur utama, direktur keuangan sampai direktur SDM,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi direktur atau direksi perusahaan daerah pasar horas jaya. (chandro/KTN)