Pematangsiantar – Kliktodaynews.com BERAWAL dari penangkapan satu pria di duga jaringan pengedar sabu sabu, Danu (31) dari jalan Ade Irma Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar berturut meringkus seorang pelaku lain lagi, Sabtu (24/20/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya. Dari Danu ditemukan dan di sita satu (1) plastik klip berisi dua (2) paket di duga narkotika jenis sabu serta dari tangannya di sita satu (1) unit Handphone. Sebut Kasat Res Narkoba AKP David Sinaga SH. MSi dalam rilis yang disiarkan secara resmi oleh Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH.
Di cecar pertanyaan melekat Danu mengaku masih memiliki sabu di kamar kostnya di jalan Kavaleri Kelurahan .Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar.
Dari kamar kos Danu petugas menemukan satu (1) buah plastik klip berisi dua (2) paket di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,60 (Satu koma Enam Puluh) gram, satu (1) buah bong, satu (1) buah dompet berisi satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) buah plastik klip kosong.
Belum usai. Danu kembali di cecar interogasi dari mana sumber sabu sabu miliknya. Danu mengaku memperoleh dari temannya Encas (43) di Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan kota Pematang Siantar.
Mendapat pengakuan Danu petugas melakukan pengembangan dan memburu Encas. Pria ini berhasil di ringkus dari Samping bekas Pos Kamling yang sudah rusak di jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.
Dari Encas ditemukan satu (1) buah potongan plastik warna hijau berisi satu (1) paket di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 1.15 (Satu koma Lima Belas) gram dan satu (1) unit Handphone.
Pengeledahan di rumah Encas. Petugas menemukan satu (1) buah bong lengkap dengan pipet dan kaca pirex berisi narkotika jenis sabu, lalu satu (1) buah potongan plastik kecil warna hijau berisi di duga narkotika jenis Ganja seberat bruto 1.10 (Satu koma Sepuluh) gram dan tiga (3) lembar kertas berisi catatan penjualan narkotika. ‘Encas mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang pria berinisial T”. Ungkap Humas.
Namun saat upaya pengembangan, dengan cara di pancing transaksi, nomor Handphone milik T tidak aktif hingga belum berhasil meringkusnya. Ujar Humas lagi.
Selanjutnya kedua tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba, Polres, Pematang Siantar untuk di periksa lanjut dan proses hukum berlaku. Tutup Kasubbag Humas di ujung penjelasan (ALDY/KTN)