Pematangsiantar-Kliktodaynews Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja. Dua pelaku dan sedikitnya 2 Kg ganja berhasil disita.
Pengungkapan tersebut berlangsung Rabu (13/2/2019) malam. Awalnya, sekira pukul 20.30 Wib, BNN meringkus Kiki Nasution dari kediamannya.
Kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu, Kiki Nasutuion atau KN, warga Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, dan Amirulah Marpaung, warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
BNN juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus berisi ganja seberat 2 Kg dan 1 unit timbangan digital.
BNN kemudian menginterogasi KIN. Saat ini, Kiki mengaku bahwa dirinya bekerjasama dengan Amirulah.
Atas pengakuan itu, sekira pukul 23.00 Wib, BNN berhasil membekuk AM dari rumahnya dan menyita barang bukti berupa 18 paket ganja.
“Tersangka ini sudah lama kita incar. Informasi sudah lama kita peroleh. Kita menunggu waktu yang pas untuk menangkapnya,” kata Kasi Berantas BNNK
Kompol Pierson Ketaren membeberkan, kedua tersangka memperoleh ganja tersebut dari seorang bandar berinsial A, warga Kota Tebingtinggi. Sekali transaksi, KIN membeli 2 Kg ganja seharga Rp1,3 juta.
“Tersangka dan barang bukti tidak pernah bertemu. Bandar (A) itu menyerahkan ganja melalui kurir. Transaksi biasanya di daerah Pabatu (Tebing Tinggi),” papar Pierson.
Lebih lanjut, Kompol Pierson Ketaren menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan pengembangan untuk menangkap A. Sayangnya, A diduga sudah mengetahuinya dan langsung melarikan diri.
Mereka mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Dan biasanya, mereka menjual ganja itu kepada sopir-sopir angkutan kota.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal ancaman 5 tahun.(wk/red)