Dua Kasus di Wilayah Polres Siantar Diselesaikan dengan Problem Soving, Apa Saja ?

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Dua kasus perkara yakni penganiayaan dan pengerusakan di wilayah hukum Polres Pematang Siantar diselesaikan secara problem solving.

Kasus pertama masalah dugaan terjadinya pengerusakan di Jalan Kabanjahe Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Selasa, 19 September 2023 pukul 20.15 Wib.

Awalnya sore harinya sekira pukul 16.00 Wib masyarakat Pak Manurung melaporkan sehubungan dengan pengerusakan Barang Dagangan di Jl. Kabanjahe Atas No.17 Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Selanjutnya Kapolsek Siantar Selatan perintahkan personil piket SPKT bersama Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas gerak cepat merespon laporan masyarakat itu dengan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Namun setelah setelah dilakukan pengecekan tidak ada barang yang rusak melainkan hanya digeser dari dapur dan dipindahkan ke depan pintu dapur.

Selanjutnya personil meminta keterangan kedua belah pihak yang bermasalah dan melakukan mediasi. Kemudian kedua belah pihak itu sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan laporan tersebut secara hukum yang berlaku di Negara Repbulik Indonesia.

Sedangkas kasus kedua yakni kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar melalui Problem Solving, Selasa, 19 September 2023 pukul 22.40 Wib.

Penganiayaan itu terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara Pihak Pertama Jalan Ardianto Pardede dengan Pihak Kedua Erwin Hutabarat. Dimana pihak Kedua Erwin Hutabarat mengalami memar di wajah dan luka pada bagian bibir atas akibat dianiaya/ dipukul Pihak Pertama Jopan Ardianto Pardede dengan menggunakan tangan kosong.

Selanjutnya Piket KA SPKT AIPTU T.K Simanjuntak bersama Bhabinkamtibmas, Piket Reskrim, dan Pawas Polsek Siantar Martoba menanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Martoba kemudian dilakukan mediasi.

Lalu kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan.

Adanya surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak dan tidak ada yang membuat laporan pengaduan maka Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan menyelesaikan kasus penganiayaan itu secara Problem Solving. (Tim/KTN)

Bagikan :