Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Terkait limbah yang ditimbulkan oleh Perusahaan Rokok Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Kota Pematangsiantar, yang menjadi konsumsi masyarakat setiap hari, diminta untuk dicek standar baku mutu limbahnya.
Pasalnya, bau yang ditimbulkan melalui udara, limbah cair yang dibuang melalui saluran, dan B3 diduga tidak standar baku mutu. sebab bau yang dikeluarkan sangat menyengat dan menimbulkan pusing kepala.kemudian limbah cairnya juga dibuang melalui saluran menuju sungai, sementara air sungai masih digunakan oleh warga untuk Mandi,Cuci dan Kakus.
kemudian libah B3 yang diketahui bagian dari limbah beracun tidak diketahui dimana pembuangannya,
Hal ini disampaikan Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia(LRRI) Kota Pematangsiantar.Kamis(2/5/2019) di Kantornya Jalan Farel Pasaribu No.17 Pematangsiantar.
“kita mengetahui ada kontribusi pajak yang diberikan oleh Perusahaan teradap Pemerintah Kota, peluang kerja yang diberikan oleh perusahaan terhadap warga untuk mengurangi penganguran, akan tetapi tidak itu menjadikan kita harus menjadikan kita membenarkan sebuah kesalahan, dan mengamini penyakit yang di alami warga,”katanya.
Dijelaskannya”pabrik STTC keberadaannya sudah tidak tepat berada di tengah Kota Pematangsiantar, ini Perkembangan jaman seharusnya pihak perusahaan harus melihat jauh kedepan perkembangan, bukan lantas setelah perkembangan ini perusahaan menjadikan tameng besarnya kontribusi yang diberikan untuk meligitimasi keberadaan mereka harus tetap dikota.dan pencemaran-pencemaran yang terjadi harus kita aminkan.tidak dong!!!kita minta STTC mematuhi peraturan yang ada dikota siantar,”tegasnya
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar hingga hari ini belum berhasil dikonfirmasi.(RS/KTN)