Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Diduga adanya transaksi Narkoba Jenis Ekstasi 3,4-methylenedioxymethamphetamine (MDMA) di Studio Karaoke Hotel 21 Jalan Siantar-Parapat Pematangsiantar, Lembaga Bantuan Hukum LRR Indonesia Sumut layangkan surat ke Presiden, DPR RI Komisi III, Kompolnas, Kapolri, Kapolda Irwasum Polri.
Dalam surat Nomor : 393/LP/VI/2019 tersebut mereka meminta agar pihak kepolisian melakukan investigasi ke Lokasi tersebut dan meminta hasil rekam medik ke RS Rasyida.
Kadiv Hukum LRR Indonesia J.Sumbayak selasa (11/6/2019) ditemui di salah satu Kedai Kopi Jalan Cipto Pematangsiantar, menyampaikan bahwa kejadian Sabtu (1/6/2019) adalah potret buruk di Kota Pematangsiantar.
“korban yang berjatuhan di Studio Karaoke Hotel 21 dan dilarikan ke RS Rasyida jalan seram diduga kuat Over Dosis akibat Ekstasi!!! saya heran melihat sikap kepolisian di Pematangsiantar ini, masa kasus ini dianggap hal sepele! dugaan kuat ini narkoba!kalau pihak BNN ataupun Polisi sudah tutup mata terkait hal begini niscaya negara ini diambang kehancuran,”Kata Sumbayak.
Tidak diketahui apa yang terjadi sehingga kepolisian terkesan diam dalam hal kasus ini, demikian juga BNN.sehingga kasus ini penuh misteri dan tanda tanya?.
“BNN dan Polisi punyak hak untuk melakukan penyelidikan, punyak hak untuk meminta hasil rekam medik ke RS Rasyida dengan alasan penyidikan.jadi kenapa informasi beredar Kapolres harus minta korban melapor!!!ini kriminal murni!!!diduga peredaran narkoba menyebabkan jatuh korban.kok mengalihkan isu ke delik aduan!!!.saya punya bukti rekam obat dari RS milik pasien, dan kita sudah lakukan pengecekan kepada salah satu Apoteker di kota Siantar, bahwa obat yang diberikan kepada semua pasien sama dan diduga obat membuang racun(pil Inex) dan bukan obat kecapean atau masuk angin.dikarenakan kasus ini penuh misteri kami anggap tingkat Polresta Siantar tidak berdaya menindaknya maka kita layangkan surat langsung ke Kapolri.3 x 24 jam tidak juga ada tindakan kami akan lakukan aksi ke Polda Sumut,”Tambahnya.(RED/KTN)