Dalam Hitungan Jam, Tiga Pelaku Sabu Warga Siantar Terjaring Patroli Polisi

Tiga pelaku penyalahguna narkotika berhasil ditangkap,Senin (10/08/2020)
Tiga pelaku penyalahguna narkotika berhasil ditangkap,Senin (10/08/2020)
Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com PATROLI di zona rawan peredaran narkotika, Tim Opsnal Satres Polres Pematang Siantar berhasil menjaring satu pelaku sabu dari jalan Patuan Anggi Gang Polis Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar, Senin (10/08/2020) sekira pukul 15.00 WIB

Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH menyebut saat berada di Gang Polis, personil melihat seorang pria mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor.

Melihat gelagat, petugas mendekati namun pria itu spontan mencoba melarikan diri. Diwarnai ketakutan pria itu terjatuh sehingga berhasil di tangkap. Ujar Humas

Sebelumnya. Saat akan di tangkap, pria yang mengaku sebagai Fachri Aziz Purba (29) warga jalan Perak kota Pematang Siantar ini terlihat memasukkan sesuatu ke celah papan penutup parit tempatnya terjatuh.

Petugas membuka penutup parit dan menemukan satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0.32 (Nol koma tiga puluh dua) gram

Fachri di geledah untuk mencari bukti narkotika lainnya namun petugas hanya menemukan satu (1) unit Handphone merk Samsung dari saku sebelah kanan jaket yang dipakainya

Guna pemeriksaan lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar.

Berlanjut. Pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam kamar Hotel Binaling ada seorang pria yang sedang menyimpan narkoba

Menindaklanjut info, Personil melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan ke kamar hotel tempat berada pelaku, Kashogi alias Yogi (31) warga Kelurahan Nagapita kota Pematang Siantar.

Bergerak cepat melakukan geledah. Dari atas meja di kamar hotel ditemukan satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0.35 (Nol koma tiga puluh lima) gram. Satu (1) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya.

Kemudian satu (1) buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu dan satu (1) buah mancis. Dari tangan Kashogi ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO.

Di interogasi Kashogi mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Anggi (23) warga jalan Melanthon Siregar. Pelaku ini di tangkap di jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Dari Anggi ditemukan barang bukti satu (1) buah kotak rokok Sampoerna berisi dua (2) paket di duga narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 1,28 (Satu koma dua puluh delapan) gram, satu (1) buah tas sandang berisi uang hasil penjualan sebanyak Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta satu (1) unit Handphone,

Saat di interogasi Anggi mengaku mendapatkan sabu sabu itu dari seorang pria berinisial UC, namun saat di kejar UC belum berhasil ditemukan. Ujar Humas.

Kedua terduga tersangka kemudian di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan dan proses hukum (ALDY/KTN)

Bagikan :