Pematangsiantar-Kliktodaynews Seorang pria berumur 21 tahun yang beralamat di Jalan Nagahuta, Pematangsiantar diamankan pihak kepolosian karena melarikan seorang gadis dibawah umur. Gadis itu masih berumur 16 tahun.Pria tersebut bernama Amir Syarif Sembiring .
Penangkapan dilakukan pada tanggal 14/02/2019
Orang tua korban pada tanggal 10/02/2019 Jhonter Situmorang mengetahui anaknya tidak kembali ke rumah. Akhirnya orang tua mendatangi kos-kosan anaknya dan teryata tidak menemukan korban.
Pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama , orang tua bertemu dengan korban dan menanyakan pada anaknya kemana saja dirinya, karena emosi sempat memukul korban dan membawa anaknya pulang.
Keesokan hari nya orang tua membawa anaknya ke dokter, si korban mengakui dan menceritakan bahwa telah terjadi hubungan suami istri dan sudah dilakukan berulang kali. Atas ungkapan anaknya tersebut , Jhonter keberatan atas perbuatan si pelaku yaitu Amir.
Kemudian Jhonter Situmorang melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisain Terpadu ( SPKT) Polres Siantar. Laporan dengan nomor : LP/77/II/2019/SU/STR.
Pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal di tempat kos-kosan korban pada hari rabu 13/02/2019 sekitar pukul 16.30 WIB. ( wakeup )