Bawa Sabu, Warga Simalungun di Ciduk Polisi dari jalan Parsoburan-Siantar

Aris (31)
Aris (31)
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com KETAHUAN bawa sabu, Aris (31) warga Huta IV Desa Silau Mangi Kabupaten Simalungun, di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (21/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB

Pelaku di ciduk dari jalan Parsoburan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar setelah diinformasikan masyarakat lantaran membawa sabu”.Ujar Kasat Res Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH

Menyahuti informasi warga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi melakukan lidik intai untuk meringkus pelaku.

Pengintaian. Di lokasi petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri target sedang berdiri di tepi jalan di lokasi penangkapan”. Sebut Rusdi Selasa (23/03/2021) malam

Melihat target petugas mendekati, namun pria yang belakangan diketahui sebagai Aris ini buru buru membuang sesuatu benda dari tangan kirinya ke jalan.

Setelah diamankan Aris di suruh mengambil benda yang dibuangnya tadi. “Setelah diperiksa ternyata benda itu berupa satu (1) buah plastik merah berisi satu (1) paket Narkotika diduga jenis sabu”. Ungkap Rusdi Interogasi melekat di TKP, Aris mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya di rumah. Mendapat pengakuan, petugas memboyong pelaku kerumahnya di Huta IV Silau Mangi. Rumah Aris di geledah. Di kamar mandi petugas menemukan dua (2) buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya dan satu (1) buah dompet warna hitam berisi satu (1) buah dompet kecil berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0.70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram. Barang bukti lain berupa tujuh (7) buah plastik klip kosong, dua (2) buah pipa kaca bekas bakar sabu, satu (1) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet, Kembali di interogasi, Aris mengaku semua barang bukti adalah miliknya, “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan proses hukum berlaku”. Tutup Rusdi Ahya pada penjelasannya (ALDY/KTN)

Bagikan :