Karyawan PDHJ Tidak Gajian, LRR Indonesia Surati DPRD dan Kejaksaan Pematangsiantar

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Terkait gaji bulanan Karyawan Perusahaan Daerah Horas Jaya (PDHJ) sejak Januari 2021 yang tidak dibayarkan bahkan menjelang hari besar Idul Fitri THR tidak kunjung diterima. Lembaga Lingkar Rumah Rakyat (LRR Indonesia) akan layangkan surat ke DPRD Kota Pematangsiantar, Walikota, Dewan Pengawas dan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Rudi Rajali Rabu (12/5/2021) melalui celularnya menjelaskan, ada kejanggalan dan keanehan kenapa karyawan tidak menerima gaji hingga 5 (lima) bulan. “setiap karyawan memiliki pekerjaan rutin setiap harinya yang diketahui adalah mengutip jenis iuran dari setiap pedagang di pajak horas. menjadi pertanyaan? kemana uang yang dikutip setiap hari tersebut? lalu kenapa bisa terjadi ketertundaan penggajian dikemanakan dana PDHJ seluruhnya. mengingat hal ini sulit dijawab kesemua Direksi alangka lebih baik kita giring ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Hukum biar nanti dapat diteliti apakah ada kejanggalan dana keuangan PDPHJ tersebut”, kata Rudi.

Sebelumnya, diberitakan seluruh karyawan PDHJ belum menerima gaji sejak Januari 2021 hingga sekarang dan bahkan menjelas Idul Fitri belum menerima THR.

Pihak Direksi belum dapat menjelaskan apa menjadi dasar tertundanya hak-hak karyawan tersebut. Walikota Pematangsiantar juga belum memberikan sikap terkait perusahaan Milik Daerah tersebut yang notabene dia sebagai Pimpinan tertingginya.

Hal hasil seluruh, karyawan terlunta-lunta membutuhi keluarganya dan bahkan menangis menghadapi suasana Idul Fitri 2021.(RS/KTN)

Bagikan :