Viral Dimedia Terkait Penjabretan Warga Sukadamai, Ini Penjelasan Kapolres Sergai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang
Bagikan :

Serdang Bedagai-Kliktodaynews.com Terkait viral dimedia sosial atas kejadian Pencurian dengan kekerasan (penjabretan) oleh korban Abdi Wijaya(20) warga Dusun Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, terjadi Jalinsum Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di depan pintu keluar tol Tebing Tinggi.

Kejadian bermula saat korban Abdi Wijaya pria yang kesehariannya sebagai penjual tahu keliling, hendak pulang ke rumahnya di Desa Suka Damai, Sei Bamban, Selasa 05/05/2020 sekira 21.30 Wib lalu, saat melintas di Jalinsum Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi dirinya dipepet 2 sepeda motor tidak dikenalnya.

Setelah memepet korban, salah seorang pelaku merampas tas korban dan melarikan diri ke arah tebing tinggi, tas korban berisikan Uang yang diperkirakan Rp.500 ribu hasil penjualan tahu itu pun raib dibawa kabur para pelaku.

Atas kejadian tersebut abang korban yang bernama Abdul Salim meminta Kepolisian Polres Serdang Bedagai untuk mengungkap kasus penjambretan yang dialami adiknya melalui Media online.

“Saya harapkan melalui media, bapak Kapolres Sergai melukukan tindakan tegas di daerah rawan tersebut, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tulis Abdul Salim selaku abang kandung Abdi melalui media Topkota.co

Menindak lanjuti pemberitaan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Jumat (08/05/2020) mengatakan bahwa kejadian pencurian pemberatan (Penjambretan) terhadap korban Abdi Wijaya terjadi di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

“Kami sudah lakukan komunikasi kepada korban,kejadian penjabretan tersebut terjadi di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tingi yanh merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,”kata AKBP Robin

“Berdasarkan lokasi kejadian penjambretan tersebut yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, jadi kami sarankan korban agar membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi,”jelas Kapolres.(REL/KTN)

Bagikan :