Sergai – KlikTodaynews.com
Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai ciduk tersangka pengedar sabu di Dusun II Desa Sei Sejenggi, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten.Serdang Bedagaiai, Sabtu, (18/7/2020) sekira pukul 02.30 Wib.
Tersangka, Satria Rika Efendi alias Riki (38) warga Dusun III Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dengan barang bukti 2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu dengan berat 1,53 Gram.
Kemudian, 10 helai plastik klip ukuran kecil kosong, 3 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 helai plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum,Senin (20/7/2020) penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar TKP.
Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak anak muda Desa Sei Sijenggi dan untuk menyikapi informasi dimaksud, Kanit Reskrim IPTU M Tambunan SH, bersama anggota Tekab Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada di depan halaman rumah Aliandi alias Ali.
Selanjutnya team Tekap Reskrim Polsek Perbaungan, dibawah pimpinan Kanit Res melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di sekitar tempat duduk pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga shabu ditemukan disamping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga yang berjarak 1,5 m dari tempat duduk pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan.
Dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan saat di amankan tersangka mengaku kalau dirinya sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya.
Kemudian di lakukan interogasi cepat guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku mendapatkan dari MG (36) warga Dusun 1 Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,”tutup Kapolres (BUDI/KTN)