Polres Sergai Paparkan 18 Kasus Judi Dan Narkoba Selama 2 Pekan

Konferensi Pers di depan Mapolres Sergai, Sabtu(18/7/2020) siang.
Konferensi Pers di depan Mapolres Sergai, Sabtu(18/7/2020) siang.
Bagikan :

Sergai – KlikTodaynews.com Polres Serdang Bedagai paparkan 18 pelaku tindak pidana kasus Narkotika dan kasus Perjudian terdiri 14 pelaku Narkoba dan 4 pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Sergai selama dua pekan terakhir.

Dari 14 tersangka kasus narkoba yang diamankan yakni 9 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pemakai dari jumlah kasus sebanyak 11 laporan polisi (LP) tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dan Jajaran Polsek dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,92 gram dan barang bukti uang tunai dan alat hisap sabu dan klip plastik kosong transfaran.

Kemudian 4 tersangka kasus perjudian yakni jenis judi KIM dan dadu kopyok sebanyak 3 Laporan Polisi (LP) yakni Satreskrim Polres Sergai dan Jajaran Polsek dan juga menyita barang bukti nomor tebakan, Handphone dan uang tunai. Sedangkan untuk judi dadu kopyok yakni berupa karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum didampingi Kabag Ops Kompol R, Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP H. Manullang SH, Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Sofyan dan Kanit Propram Ipda Zulfan Ahmadi, SH saat menggelar Konferensi Pers di depan Mapolres Sergai, Sabtu(18/7/2020) siang.

Lanjut Robin. Adapun 9 tersangka sebagai pengedar yang diamankan yakni RI alias Iting(24), IS alias Mahol(29), HS (40), MH alias Hafis(27) S alias Bagong(37), JK Alias Putra(36), JO alias Juli (44), ES alias Putra(29) dan YL alias Acil(17). Dikenakan pasal 114 (1) Sub Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 anacaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan 5 tersangka sebagai pengedar JS (26), ZH alias Zulham(27), HA alias Nafi(20), BRS alias Bagas(19) dan AK alias Amal (22). Dan para tersangka di kenakan pasal 112(1) Sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman 4 tahun penjara paling lama 12 tahun,”ucap AKBP Robin.

Untuk 4 tersangka kasus perjudian jenis KIM dan Dadu Kopyok dikenakan pasal 303 dari KUHPidana dengan ancamana pidana paling lama 10 tahun penjara,”ungkap Kapolres Sergai.

Maka dari itu, Kapolres Sergai juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat baik tingkat Desa, lurah dan kepling agar kirahnya untuk peran aktif untuk membantu pihak kepolisian untuk membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,”tutupnya.(BUDI/KTN).

Bagikan :