Teluk Mengkudu-Kliktodaynews.com Polres Serdang Bedagai melalui Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan deteksi dan monitoring perkembangan pelaksanaan asimilasi 9 Narapidana dari Lembaga Permasyarakatan TebingTinggi di Wilayah Hukum Polsek Teluk Mengkudu selama dua hari mulai tanggal 13 s/d 14 April 2020.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media,Selasa (14/4/2020 mengatakan bahwa Unit intelkam Polsek Teluk Mengkudu selama dua hari melakukan deteksi dan monitoring perkembangan pelaksanaan asimilasi 9 Narapidana dari Lembaga Permasyarakatan Tebing Tinggi.
Adapun 9 narapidana yakni atas
nama Jepri Suhandi(25) warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus pencurian di vonis hukuman 1 tahun 5 bulan dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan pada tanggal dibebaskan 03 april 2020.
Putra Kelana alias Yoko(22) warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus pencurian dengan vonis hukuman 10 bulan dan menjalani hukuman 9 bulan, tanggak dibebaskan pada tanggal 03 april 2020.
Suryadi Bin Poniman (48) warga Dusun I Desa Pekan Sialang Buah jenis kasus Konsenvasi SDA Hayati di vonis 1 tahun dan vonis yang sudah dijalani 8 bulan dan tanggal dibebaskan tanggal 03 april 2020.
Mario Situmorang Bin Sungkono Situmorang(17) warga Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus pencurian dengan di vonis 10 bulan dan sudah dijalani 3 bulan 2 hari dan tanggal dibebaskan tanggal 04 april 2020.
Selanjutnya, Irwansyah Daulay Bin Muktar Daulay(63) warga Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus Penganian di vonis 7 tahun dan sudah dijalani 3 tahun 6 bulan dan tanggal di bebaskan tanggal 12 April 2020,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Keenam, Irwan Syah Lubis Bin Yahya Lubis(40) warga Dusun I Desa Leberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus pencurian di vonis 2 tahun 6 bulan yang sudah dijalani 1 tahun 6 bulan tanggal dibebaskan pada tanggal 4 april 2020 pada tanggal 6 april 2020 telah pergi ke Pekan Baru.
Sedangkan Juliansyah Putra Bin Alm Rajali warga Dusun I Desa Pematang Guntung dalam kasus Penganiayan di vonis 1 tahun yang sudah dijalani 8 bulan pada tanggal dibebaskan 03 april 2020.
Angga Hermawan(24) warga Dusun II Desa Sentang dalam kasus narkotika di vonis 4 tahun yang sudah dijalani 2 tahun 4 bulan tanggal bebas 04 april 2020.
Terakhir, Erwin Syahputra Bin Samsul Bahri(29) warga Dusun I Desa Bogak Besar dalam kasus perlindungan anak di vonis 13 tahun yang sudah dijalani 4 tahun 7 bulan tanggal di bebaskan 02 april 2020,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.
Menurut Kapolres. Hasil deteksi dan monitoring tersebut Unit Intelkam Polsek Teluk Mengkudu bersama Kepala Dusun menemui Narapidana dirumah masing – masing dan memberikan arahan serta himbauan agar yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan dan melakukan Karantina mandiri dirumah,” ujarnya.
“Situasi saat ini kita darurat kesehatan sehubungan dengan penanggulangan merebaknya dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan mematuhi Maklumat Kapolri dan himbauan Pemerintah, jaga kebersihan dan kesehatan dan biasakan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih serta menggunakan masker,” tambah Kapolres AKBP Robin.
“Jangan terpengaruh dengan ajakan orang lain sehingga kembali melakukan tindakan kriminal maupun terpengaruh provokasi untuk melakukan kerusuhan”,tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RED/KTN)