Nyambi Jual KIM, Pengemudi Ojek Pangkalan Ditangkap Polisi

Bagikan :

Serdang Bedagai-Kliktodaynews.com Ditengah wabah pandemic virus corona pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah, namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Aspen Silalahi alias Lalahi (36)warga Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Pasalnya Bapak satu anak tersebut malah nekat menjual KIM ditengah wabah pandemi Virus Corona.

Akibatnya pria kesehariannya sebagai pengemudi ojek pangkalan ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (27/04/2020) sekitar 20.30 Wib.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah serta 1 buah pulpen berhasil disita petugas.

Kepada petugas Tersangka berkilah baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 Persen dan menyetorkan hasil rekapannya kepada seorang Marga Sinaga warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

“Kurang lebih baru satu minggu aku jual kim Pak,buat tambahan kebutuhan ekonomi karna sewa ojek udah berkurang,”katanya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada awak media Selasa (28/4/2020) membenarkan penangkapan kepada juru tulis jenis judi KIM yang dilakukan oleh Tersangka AP merupakan pengemudi ojek pangkalan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Ungkap AKBP Robin (RED/KTN)

Bagikan :