Sergai – KlikTodaynews.com
Yus Aspan Nasution alias Gayus(50) warga Dusun II Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (15/6/2020) sekira pukul 18:00WIB ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul.
Pelaku Gayus diamankan di sebuah warung tuak milik warga yang tak jauh dari rumah pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa(16/6/2020) mengatakan penangkapan tersangka Yus Aspan Nasution alias Gayus atas laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba disekitar Dusun II Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.
Sehingga masyarakat maupun anak anak muda dilokasi tersebut sudah cukup resah, sehingga tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan, Tekab Polsek Dolok Masihul melihat pelaku di sebuah warung tuak milik warga dengan gelegat mencurigakan, dikarena merasa curiga Tekab Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan.
Hasil penangkapan terhadap pelaku, Tim mengamankan 1 kotak rokok Djisamsoe warna hitam yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 0,83 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,09 gram, serta satu buah pipet warna putih yang sudah dimodip sebagai sendok dan 22 lembar plastik klip transparan kosong serta uang tunai Rp 550 ribu.
Saat penangkapan tersangka sempat melawan petugas dan sambil membuang benda di belakang tempat duduk tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus rokok warna hitam yang berisikan sabu dengan total berat 1,92 gram,”kata AKBP Robin.
Hasil interogasi terhadap tersangka mengakui, baru 5 bulan terakhir jadi bandar sabu dan barang tersebut adalah miliknya yang baru dibeli pada senin pagi terhadap temanya yang bernama A warga pekan Dolok Masihul. bahkan tersangka membeli sabu dengan harga 600 ribu kemudian di paketin untuk dijual kembali”ujar Kapolres
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk di lakukan proses hukumnya,” tambah Kapolres
Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Robin.(BUDI/KTN)