Antar Sabu Ke Pelanggan, Penceng Warga Firdaus Ditangkap Tekab Polsek Firdaus

Bagikan :

Sei Rampah-Kliktodaynews.com Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus berhasil meringkus terduga kurir sabu di wilayah Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (22/4/2020) sekira pukul 21:00WIB

Tersangka bernama Andre Prasetyo alias penceng, (19) warga Dusun 7 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di Dusun XIII Meteran Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan shabu dengan brutto 0,64gram, 6 lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil transparan, 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam dan uang Rp45.000_-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(23/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada didepan warung sedang duduk di amben atau lesehan. Selanjutnya team melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 buah kotak kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,”kata Kapolres AKBP Robin.

Hasil interogasi tersangka, dirinya mengaku mendapatkan sabu dari tersangka BH alias G yang mana tersangka disuruh oleh BH alias G untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.

Bahkan tersangka juga mengaku dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu yaitu diberi paketan sabu untuk digunakan dan uang minyak sebesar Rp20.000. dimana tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka BH sudah 1 bulan lamanya, sedangkan menggunakan sabu sudah hampir 1 tahun,”ujar Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RED/KTN)

Bagikan :