TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Dewi Sartika br Bangun ditahan dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/ 691/ VIII/ 2021/ SU/ RES T. KARO tanggal 14 Agustus 2021 dan saat ini masih dalam Proses Penyidikan.
Pada hari Jumat ( 20/ 11/ 2021 ), Pukul 08.00 Wib, Tahanan a.n.Dewi Sartika br Bangun yang ditahan di RumahTahanan Polisi(RTP) Polsek Tigapanah,Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Tanah Karo,mengeluh dalam keadaan sakit,selanjutnya oleh petugas tahanan tersebut dibawa kerumah sakit RSU Kabanjahe dan dirujuk ke RS Efarina namun di rumah sakit tersebut tidak ada tempat ruangan untuk inap ICU dan CT Scan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan CT Scan oleh petugas medis RS. Efarina Etham ditemukan adanya Pendarahan pada Batang Otak Dewi Sartika br Bangun,dengan Diagnosa Stroke Haemorggic (PONS) + Hipertensi Emergency, sehingga disarankan untuk Perawatan Intensif dan Observasi selama 3 (tiga) hari, untuk tindakan medis selanjutnya.
Selanjutnya Pada hari Sabtu ( 20/ 11/ 2021 ) sekira pukul 12.15 Wib Tahanan Satres Narkoba Polres Tanah Karo tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Ethan Berastagi karena Sakit Stroke dan pendarahan di otak.
Atas meninggalnya Tahanan Sat res Narkoba Polres Tanah Karo di RS Efarina Ethan maka Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo langsung memfasilitasi pengurusan Jenazah Almarhumah,dan Menyerahan Jenazah kepada keluarga, dan selanjutnya, Pada hari Sabtu ( 20/ 11/ 2021 ) sekira pukul 15.00 Wib, Kasatres Narkoba, Kasat Tahti dan personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo telah menyerahkan jenazah kepada keluarga.
Dalam penyerahan kepada pihak keluarga menyatakan tidak keberatan dan sudah Ikhlas atas meninggalnya Dewi Sartika br Bangun, serta mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanah Karo yang telah memfasilitasi mulai dari almarhumah sakit hingga pengurusan Jenazah.
Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo menyiapkan Mindik, Kordinasi JPU dan Gelar Perkara untuk penghentian penyidikan. (LIN/KTN)