GUNUNG SITOLI – Kliktodaynews.com|| Tragis, Seorang bocah usia 4 tahun inisial ASZ tewas dengan kondisi mengenaskan di tangan ayah kandungnya sendiri berinisial AZ alias Ama Enjel (40) warga Dusun I, Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Sumatera Utara, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.
Informasi dihimpun, Sabtu (20/11/2021) pelaku diduga mengalami gangguan jiwa nekat menghabisi nyawa anaknya saat sedang di dalam kamar. Setelah membunuh anaknya, pelaku juga melukai tubuhnya sendiri, dengan menyayat lehernya sendiri.
Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar kamar dengan kondisi bersimbah berdarah. Warga yang curiga melihatnya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat (19/11) sekitar pukul 03.40 WIB di rumah pelaku yang berada di Dusun I Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunung Sitoli Utara, Kota Gunung Sitoli. “Saat kejadian itu, pelaku membunuh anaknya yang berada di dalam kamar,” ujarnya, Sabtu (20/11/2021).
Kejadian tersebut terungkap setelah warga yang curiga melihat gelagat pelaku yang hilir mudik di depan rumahnya. Pelaku juga terlihat kesakitan dengan kondisi bagian wajah dan dadanya bersimbah darah.
Warga yang curiga melihat AZ kemudian mendatangi rumahnya dan melihat di kamar tersebut bahwa korban yang merupakan anak kandungnya sudah meninggal dunia dalam kondisi luka parah disekujur tubuh.
“Kondisi korban mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dan luka robek pada lutut kaki sebelah kiri,” terang Wawan.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen. “Pelaku juga kita bawa ke rumah sakit untuk diobati karena telah terluka dibagian leher depan yang diduga akibat perbuatannya sendiri dan kemudian mayat korban dibawa ke RSUD dr. M Thomsen untuk dilakukan pemeriksaan medis serta mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku,” sebutnya.
Terkait perkembangan hasil pemeriksaan, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan bahwa dari hasil keterangan warga dan keluarga bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. “Menurut keterangan keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa,” ujarnya, Sabtu (20/11/2021).
Masih dikatakan AKBP Wawan, bahwa pelaku yang bekerja sebagai petani itu hanya tinggal bersama kedua anaknya usai bercerai dengan istrinya sejak 2018 lalu.
Dalam kasus ini pelaku disangkakan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(*/AN)