Pembuatan SIM Internasional Bisa via Online Lho! Begini Caranya

Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews.com Kian berkembangnya dunia digital disikapi Korlantas Polri. Mereka secara resmi merilis pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Layanan ini dilakukan agar memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM Internasional dan berminat akan berpergian ke luar negeri bisa mengurus SIM Internasional nya agar nyaman melakukan destinasi ke negara tujuan wisata https://t.co/2UXjfnxHjH .

Untuk membuat SIM internasional, pemohon tidak perlu tes mengemudi lagi. Pasalnya, syarat mutlak untuk memiliki lisensi tersebut adalah wajib memiliki SIM nasional terlebih dahulu.

Kapolres Toba AKBP Agus Waluyo S I.K kepada kliktodaynews di Mapolres Toba, Rabu (22/04/2020) mengatakan pembuatan SIM internasional daring yang dikembangkan melalui basis IT. Dengan demikian mampu memangkas waktu saat registrasi. Tentu sangat membantu dan memudahkan masyarakat Indonesia, karena tidak perlu lagi mengantri.

Dalam mempermudah pengurusan Sim Internasional Polres Tobasa melalui Sat Lantas agar mensosialisasikan nya kepada masyarakat utk mempermudah masyarakat yang perlu SIM Internasional agar memalui webside yang telah disampaikan dan tata caranya pengurusannya.

Salah satu mensosialisasikannya melalui media Online agar masyarakat dapat mengetahuinya, tegas Kapolres

“Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik, karena sudah berbasis online. Caranya pun sangat mudah, karena bisa registrasi dari rumah. Transaksionalnya melalui bank, datang ke sini tinggal melengkapi administrasi. Langsung kita melakukan proses sampai foto, tiga menit selesai,” tutur AKBP Agus Waluyo S.I.K ( DNM/KTN )

Bagikan :