Pelaku Perjalanan Masuk Sumut, Wajib Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen atau PCR

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (photo Humas Sumut)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (photo Humas Sumut)
Bagikan :

Medan – Kliktodaynews.com Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang isinya seluruh masyarakat yang akan masuk ke Sumut membawa hasil rapid test antigen ataupun swab test.

Hal tersebut berlaku selama libur Natal dan tahun baru untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona (COVID-19) pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun baru (Nataru) tahun 2020/2021.

Surat edaran yamg masuk ke redaksi kliktodaynews.com pada Senin (21/12/2020), surat itu bernomor 360/9626/2020 yang ditandatangin oleh Gubernur Edy Rahmayadi .

Isinya menyatakan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari demikian isi surat edaran tersebut.

Ketentuan tersebut terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 – 4 Januari 2021. Penumpang yang tidak memiliki PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara tegas isi surat. (RED/KTN)

Bagikan :