Tim Pegasus Polsek Medan Baru, Menangkap Mahasiswa Gugurkan Kandungan Pacar Hingga Tewas

Tim Pegasus Polsek Medan Baru, Menangkap Mahasiswa Gugurkan Kandungan Pacar Hingga Tewas
Tim Pegasus Polsek Medan Baru, Menangkap Mahasiswa Gugurkan Kandungan Pacar Hingga Tewas
Bagikan :

Medan-Kliktodaynews Pria bernisial MJL (20), ditangkap karena membantu menggugurkan kandungan pacarnya YL (21), hingga mengakibatkan korban tewas.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan seorang mahasiswa salah satu universitas di Medan. Pelaku tinggal di kostnya jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru. Penangkapan tersebut karena petugas mendapat laporan tentang adanya praktik aborsi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan fakta lainnya, mengetahui sang pacar memberikan obat penggugur kandungan yang dibeli dari toko online.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus mahasiswa gugurkan kandungan pacar tersebut.

“Pelaku telah melanggar Pasar 348 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Tobing, Senin (11/3/2019).

Sebelum ditemukan tewas Silvia (32) majikan korban sempat memanggil korban, karena biasanya korban pada pukul 06.00 WIB sudah bangun dan bekerja. Akan tetapi, setelah berada di depan pintu kamar korban, Silvia melihat ada darah dan menanyakannya pada korban.

Saat itu korban mengaku jika dirinya sedang mengalami menstruasi. Meski begitu, korban enggan membuka pintu kamarnya. Suami Silvia, Yopi (34) hendak mendobrak pintu kamar korban, akan tetapi dibatalkan karena korban mengaku sedang tidak berpakaian. Kemudian korban membuka pintu kamarnya sendiri.

Ketika melihat korban lemas Silvia pun memberikan susu kotak kepada korban dan membuatkannya telur. Namun saat akan mengantarkan telur yang dibuatnya ke kamar korban, Silvia melihat pembantunya tersebut sudah tertidur di lantai kamar dengan darah berceceran. Yopi langsung memanggil ambulance dari RS Materna. Akan tetapi setibanya ambulance dirumah korban ternyata sudah meninggal dunia. Sehingga saksi dan supir ambulance melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru.

Martuasah menuturkan, saat petugas INAFIS dari Polrestabes Medan memeriksa kondisi korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Namun, petugas menemukan 3 papan obat merk sapros, yang diduga digunakan korban untuk menggugurkan kandungannya.

Sumber : merdeka.com

Editor : JS

Bagikan :