Medan – Kliktodaynews.com Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis (31/12/20) memimpin konferensi pers akhir tahun 2020 Polrestabes Medan di Lapangan Apel Polrestabes Medan.
Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan mejelaskan jumlah tindak pidana(JTP) tahun 2020 sejumlah 7.726 kasus (naik 6% dari tahun 2019 yaitu 7.260). Sedangkan Jumlah Penyelesaian Perkara tahun 2020 sejumlah 5.209 kasus (naik 1% disbanding 2019 yaitu 5.158 kasus).
Kapolrestabes Medan mengatakan kasus tertinggi di 2020 adalah kasus penipuan khususnya paling banyak yaitu penipuan online dengan Modus Arisan Online. Kasus penipuan di tahun 2020 terjadi 1.215 kasus penipuan dibandingkan di 2019 hanya 879 kasus.
“Peningkatan jumlah kasus gangguan kamtibmas yang terbilang signifikan ini dikarenakan banyaknya kasus penipuan yang terjadi. Kasus penipuan yang terjadi umumnya bersifat penipuan online dengan modus arisan online dan sebagian besarnya bukan merupakan kasus tindak pidana,” sebutnya.
Kapolrestabes Medan menambahkan “Diikuti kasus lainnya curanmor. Di 2020 tercatat 1.072 kasus curanmor sementara di 2019 tercatat 1.173 kasus. Terjadi penurunan di 2020 dalam kasus curanmor. Kemudian kasus curat di 2020 tercatat 1.026 kasus. Sementara di 2019 tercatat 1.037 kasus. Selanjutnya kasus curas di 2020 tercatat 289 kasus dan di 2019 tercatat 301 kasus,” kata Kapolresatbes Medan didampingi PJU Polrestabes Medan.
Diakhir paparannya Kapolrestabes Medan juga mengimbau pada masyarakat agar merayakan pergantian malam tahun baru bersama keluarga di rumah saja.
“Situasi kamtibmas di 2020 aman dan kondusif. Kondusifitas Kota Medan juga dibantu oleh rekan-rekan wartawan dalam mempublis kegiatan atau pun pengungkapan kasus. Pada malam pergantian malam tahun baru saya imbau tidak perlu konvoi-konvoi, arak-arakan dan lain-lain. Rayakan malam tahun baru bersama keluarga di rumah,” paparnya. (HUMAS/KTN)