Sejumlah Aktivis Akan Gelar Aksi Bebaskan Sabastian Hutabarat

Bagikan :

Samosir-Kliktodaynews.com Sebastian Hutabarat (51) ditangkap terkait dengan aktivitasnya menolak galian C di Kabupaten Samosir. Sebelumnya, dia mendapat tindakan kekerasan dan beberapa waktu kemudian pengadilan memutuskan vonis 1 bulan penjara kepadanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Saurlin Siagian salah seorang Anggota Dewan Daerah Walhi Sumut menanggapi eksekusi terhadap Sebastian Hutabarat, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, ada dua hal yang bisa dilakukan demi keadilan dan kebenaran: Pertama, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada  Sebastian. Kedua, panitia Yap Thiam Hien award sudah selayaknya, mengganjar Bastian dengan penghargaan sebagai pejuang HAM dan lingkungan tahun 2021.

Selain Saurlin, banyak aktifis lingkungan Sumut mengungkap kekecewaan dan kemarahannya terhadap penangkapan Sebastian yang menurut mereka tidak berkeadilan hukum. “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tulis Delima Silalahi Direktur KSPPM.

Senada Mja Nasir seorang pecinta Danau Toba yang aktif mengkampanyekan keindahan dan eksotisme Danau Toba bersama aktifis Danau Toba Sandra Niessen, juga menumpahkan kekecewaannya atas penangkapan Sebastian yang disebutnya sebagai “Saudara di Tano Batak” itu.

“Mendengar kabar seorang saudara di Tano Batak, Bang Sebastian Hutabarat hari ini ditangkap dan dijebloskan penjara, sangat menyedihkan hati ini. Juga semakin prihatin dengan hukum di negeri ini,” tulisnya.

Ditambahkannya, sejak awal mengenal Tano Batak dan selama perjalanan-perjalanan ‘Pulang Kampung’ bersama Sandra Niessen, mereka sering berjumpa dengan Sebastian, berdiskusi banyak hal tentang kampung halamanya. Dia orang baik, punya hati, visi yang kuat, intens berjuang secara nyata demi kampung halamannya lewat aktivitas-aktivitas kepedulian pada alam dan lingkungan di kampung halaman dan Danau Toba.

“Bagiku ini seperti hal yang aneh dan tak masuk akal; ketika atas penolakannya pada aktvitas penambangan galian C di Samosir justru dia yang dianiaya secara fisik dan berdarah-darah dan ketika dia mengadukan kasus penganiayaannya untuk diproses secara hukum, justru hasil persidangan itu malah mengalahkannya dan menjebloskannya ke dalam penjara,. Tetap kuatkan dirimu saudaraku Sebastian Hutabarat. Kebenaran adalah tetap kebenaran,” tulisnya di laman FBnya.

Sebagai wujud keberatan dan kemarahan para aktivis  lingkungan Sumut ini, direncanakan akan dilaksanakan konperensi pers di Walhi Sumut Medan, Rabu (6/1/2021), serta aksi-aksi lainnya bertajuk #savebastianhutabarat.

Kemaren diberitakan bahwa Kejaksaan Agung, Kejaksaan Toba dan Kejaksaan Samosir menangkap Sebastian Hutabarat (51) warga Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (5/1/2021) setelah dilaporkan sejak April 2019. 

Bagikan :