SUMUT – Kliktodaynews.com|| Polda Sumut telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap APIN BK alias Jhoni,tersangka kasus judi online diperumahan Cemara Asri.
APIN BK masuk DPO lantaran dinilai tidak kooperatif bahkan APIN BK diketahui saat ini telah kabur ke Singapura.
” Proses terbit DPO karena sebelumnya sudah diawali dengan permintaan cegah tangkal(cekal),penyidik juga sudah layangkan 2 kali pemanggilan sebagai tersangka tapi tidak datang”,kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi.
Wahyudi juga menyebutkan penetapan DPO bos judi online APIN BK sudah sesuai aturan.” Sistem penerbitan DPO tersebut sesuai PerKap No 6 tahun 2019 tentang tindak pidana dan PerKabareskrim No 3 tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana”.ujarnya. (SP/KTN)